TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Atas dasar apakah 
negara mempunyai hak untuk memungut pajak..? terdapat beberapa teori 
yang menjelaskan atau memberikan justifikasi hak kepada negara untuk 
memungut pajak. Teori-teori  tersebut antara lain adalah :
1.       Teori Asuransi
Negara
 melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh 
karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu 
premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.       Teori Kepentingan 
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan  (misalnya
 perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang 
terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.       Teori Daya Pikul
Beban
 pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus 
dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur 
daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
·         Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
·         Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4.       Teori Bakti 
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti,  rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.       Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak  berarti
 menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga 
negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat 
dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian 
kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan

