Administrasi Kepegawaian
A.     Pengantar 
Belakangan ini mungkin kita semua pernah mendengar kata administrasi  atau  manajemen
 kepegawaian dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi kebanyakan dari 
kita tidak tahu akan arti dan makna administrasi kepegawaian tersebut 
sehingga tidak tahu apa fungsi dari administrasi kepegawaian itu 
sendiri. Padahal hal ini sangat penting dalam mengelola suatu organisasi
 khususnya perusahaan sehingga organisasi tersebut bisa sukses.
Tidak
 seperti administrasi perkantoran, perbekalan, pemasaran, atau yang 
lainnya, administrasi kepegawaian merupaka cabang ilmu administrasi yang
 paling menentukan bagi kehidupan suatu organisasi. Sebab, obyek 
material administasi kepegawaian pada hakikatnya adalah manusia yang 
sekaligus juga obyek atau tujuan kegiatan dari organisasi atau 
perusahaan itu sendiri.
Administrasi kepegawaian  atau
 manajemen kepegawaian ini mencakup banyak hal penting, mulai dari 
proses penerimaan tenaga kerja, pembinaan kerja, produktivitas kerja, 
pemutusan hubungan kerja sampai yang terakhir yaitu pensiun. Kerena 
sangat kompleknya cakupan dari administrasi kepegawaian ini maka di atas
 telah disebutkan bahwa administrasi kepegawaian merupaka cabang ilmu 
administrasi yang paling menentukan bagi kehidupan suatu organisasi.
B.     Pengertian 
Menurut
 Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. manajemen kepegawaian ialah proses kegiatan 
yang harus dilakukan oleh setiap pemimpin agar tercapainya tujuan 
organisasi seimbang dengan sifat, hakikat dan fungsi organisasi serta 
sifat dan hakikat para anggotanya.
Society for Personal Administration di Amerika Serikat memberikan pengertian personal manajemen sebagaimana dikutip oleh Paul Pigors dan Charles A. Myerse dalam hubungan personal administrasion sebagai
 berikut: manajemen kepegawaian adalah seni mencari, mengembangkan, dan 
mempertahankan tenaga kerja yang cakap dengan cara sedemikian rupa 
sehingga tujuan organisasi dan efisiensi kerja dapat tercapai semaksimum
 mungkin.
Menurut
 Drs. M. Manullang pengertian manajemen kepegawaian adalah seni atau 
ilmu perencanaan, pelaksanaan, dan pengontrolan tenaga kerja untuk 
mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan 
meninggalkan keputusan hati pada diri pekerja. Atau dengan kata lain 
manajemen kepegawaian adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana 
memberikan fasilitas untuk mengembangkan kemampuan dan rasa partisipasi 
pekerja dalam suatu kesatuan aktifitas demi tercapainya tujuan.
Dari
 ketiga pendapat yang bervariasi itu sebanarnya mempunyai inti atau 
pokok yang sama, yaitu kegairahan dan produktivitas kerja maksimum dari 
anggaota organisasi yang sekaligus juga berarti mencapai tujuan 
organisasi itu sendiri.
C.     Setatus dan Sistem Kepegawaian serta Penggajian
1.    Status Kepegawaian
Dalam
 suatu lembaga atau perusahaan atau yang lebih umum disebut dunia 
kepegawaian tidak semua pekerja atau pegawai mempunyai status 
kepegawaian yang sama, sehingga muncul hak maupun kewajiban yang 
berbeda-beda pula.
Penggunaan
 istilah pegawai atau pekerja, kepegawaian atau ketenaga kerjaan pada 
hakikatnya secara yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya
 dengan kehadirannya di dalam suatu perusahaan, hanya berbeda lingkungan
 penggunaannya.
UU
 8/1947 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam pasal 1 butir a 
mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai (negeri) adalah orang 
yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang 
dan diserahi tugas negara dalam suatu jabatan dan digaji menurut 
perundang-undangan yang berlaku. Menurut UU 7/1987 butir d pekerja 
adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah. 
Sedangkan pengertian tenaga kerja menurut UU 14/1969 tentang 
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pasal 1 ialah orang yang
 mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja 
guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
a.    Pegawai Percobaan
Pegawai
 percobaan bisanya merupakan status pegawai yang tergolong masih baru, 
baik di lingkungan lembaga pemerintah ataupun di lingkungan lembaga 
swasta. 
Status
 pegawai percobaan disandang selama pegawai yang bersangkutan sedang 
dalam masa percobaan. Nama status kepegawaian di lembaga pemerintah 
berbeda dengan status kepegawaian di lembaga swasta . dalam lingkungan 
lembaga pemerintah, pegawai dengan status percobaan ini sering disebut 
calon pegawai negeri sipil (CPNS). Batas waktu masa percobaan ini 
berkisar antara satu hingga dua tahun dengan gaji 80% gaji pokok, 
menurut PP 7/1978. Dalam lingkungan lembaga swasta, status pegawai 
percobaan ini sering disebut pekerja atau keryawan percobaan. Menurut UU
 12/ 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, masa percobaan karyawan 
swasta tidak boleh lebih dari tiga bulan.
Pegawai
 dengan status pecobaan secara hukum mempunyai kedudukan yang lemah di 
dalam lembaga pemarintah ataupun di lembaga swasta. Apabila ia melakukan
 kesalahan, hubungan kerja dengan pihak perusahaan dapat langsung 
diputuskan tanpa syarat. Namun apabila dalam masa percobaan itu hasilnya
 bagus atau memuaskan, maka untuk masa percobaan tiga bulan untuk 
lembaga swasta dan satu sampai dua tahun untuk lembaga pemerintah masa 
percobaan yang telah ditentukan akan dihitung sebagai masa kerja.
Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan, waktu, harian, atau bulanan.
b.      Pegawai Harian
Pegawai
 harian adalah orang yang bekerja pada suatu instansi baik pada 
lingkungan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Pegawai dengan 
status ini digaji satu hari sekali, dua hari sekali, seminggu sekali, 
atau dua minggu sekali tergantung kesepakatan awal. Biasanya pegawai 
dengan status ini berlaku asas no work no pay, tidak bekerja tidak ada upah.
Pegawai
 dengan status harian dapat dibadekan antara pegawai harian lepas, 
pegawai harian sementara, dan pegawai harian tetap. Pegawai harian lepas
 secara hukum mempunyai kedudukan yang sangat lemah, sehaigga pemutusan 
hubungan kerja oleh perusahaan dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa 
syarat. Tetapi status hukum ini dapat berubah lebih kuat apabila 
pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja harian lepas itu tidak dapat 
dipisahkan dengan eksistensi perusahaan yang bersangkutan, dan dapat 
dibuktikan bahwa pegawai ini telah mempunyai masa kerja secara 
terus-menerus sampai lebih dari atau sama dengan satu, dua, atau tiga 
tahun.
Berbeda
 dengan pegawai harian lepas, pegawai harian sementara mempunyai 
kesdudukan hukum yang lebih kuat dan pada umumnya status pegawai ini 
senderung dapat ditingkatkan menjadi pegawai tetap. Tetapi di beberapa 
perusahaan nasib pegawai ini hampir sama dengan pegawai harian lepas, 
sewaktu-waktu dapat diputus hubungan kerjanya. Secara harfiah pegawai 
sementara menunjukkan pengertian bahwa ia akan dipekerjakan pada 
perusahaan untuk sementara.
Pegawai
 harian tetap mempunyai kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan 
pegawai harian lepas dan pegawai harian sementara. Pada umumnya pegawai 
harian tetap mempunyai masa kerja relatif lama dibandingkan dengan 
pegawai harian lepas maupun pegawai harian sementara. Pada umumnya 
pegawai harian tetap merupakan peningkatan status dari pegawai harian 
lepas. Pekerjaan pegawai harian tetap pada umumnya disebut sebagai 
pekerjaan yang bersifat organik karena pekerjaan yang dilakukan oleh 
pegawai harian tetap merupakan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan 
dari eksistensi perusahaan yang bersangkutan.
c.       Pegawai Bulanan
Pegawai
 bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, 
baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap
 bulan sekali. Dengan status ini upah pegawai tidak berdasarkan jumlah 
hari kerja tetapi upah dibayarkan sama yaitu sebulan. Walaupun pegawai 
tersebut sebulan penuh tidak masuk karena libur atau alasan lain jumlah 
upah yang dibayarkan tetap sama dengan pegawai yang satu bulan penuh 
masuk.
Pegawai
 bulanan pada umumnya pegawai tetap, kecuali pegawai di lingkungan 
lembaga pemerintah sebagai diatur dalam PP 7/1977 tentang peraturan gaji
 pegawai negeri sipil dalam status CPNS. Di beberapa perusahaan status 
pegawai bulanan itu merupakan peningkatan dari status pegawai harian 
tetap, setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
Di
 sementara perusahaaan besar, pegawai bulanan juga diberi hak pensiun, 
yang besarnya tergantung pada kemampuan perusahaan yang bersangakutan. 
Sedangkan bagi pegawai negeri sipil hak pensiun diatur dalam UU 32/1969 
tentang pensiun pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU 32/1969 pegawai 
negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh uang 
tunggu, apabia umur dan masa kerja yang di syaratkan belum dapat 
dipenuhi.
d.      Pegawai Borongan
Pegawai
 borongan ialah yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, baik 
negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan hasil kerja yang 
dicapainya. Jadi kadang besar upah pegawai ini lebih besar atau lebih 
kecil dari upah rata-ratayang diterimanya setiap hari.
Kedudukan
 hukum pegawai borongan dalam hubungannya dengan perusahaan pada umumnya
 tidak berbeda dengan kedudukan hukum pegawai harian maupun bulanan, 
hanya berbeda dengan pegawai harian lepas. Dengan kedudukan hukum 
seperti itu, hak dan kewajiban pegawai borongan sama dengan hak dan 
kewajiban pegawai harian dan bulanan.
e.       Pegawai Musiman
Pegawai
 musiman ialah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan, 
baik negara maupun swasta selama jangka waktu tertentu. Pegawai musiman 
banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasiaonalnya 
bersifat musiman, misalnya perusahaan-perusahaan perkebunan, garam, 
soda, dan sebagainya.
Sesuai
 dengan macam pekerjaan yang dilakukan, upah yang diterima pegawai 
musiman dapat bersifat borongan, harian, ataupun bulanan.
Di
 beberapa perusahaan tertentu pegawai musiman dapat bekerja pada 
perusahaan yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya, sejauh 
hubungan pegawai itu dengan perusahaan, karena sesuatu alasan, tidak 
pernah terputus. Dengan sistem hubungan kerja seperti itu, pegawai 
musiman juga mempunyaihak untuk memperoleh pensiun dan hak-hak lain 
seperti yang dapat diperoleh pegawai harian atau pegawai tetap. Besarnya
 pensiun diperhitungkan berdasarkan lama kerja yang dimiliki setiap 
tahunnya.
2.    Sistem Kepegawaian
Pegawai
 merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan baik 
perusahaan negara maupunperusahaan swasta. Walaupun sedimikian 
canggaihnya tehnologi saat ini, tanpa kehadiran pegawai semua itu belum 
mempunyai arti apa-apa. Karena sangat pentingnya pegawai dalam suatu 
perusahaan, maka untuk ini dapat digunakan berbagai sistem kepegawaian, 
antara lain sistem kawan, sistem kecakapan, dan sistem karier.
a.       Sistem Kawan (Patronage System)
Sistem
 kawan merupakan suatu sistam kepegawaian yang bersifat subyektif, 
artinya pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas hubungan pribadi 
antara pihak yang mengangkat dengan yang diangkat. Sistem kepegawaian 
yang subyektif ini dapat dibedakan antara yang bersifat politis dengan 
yang bersifat nonpolitis.
Sistem yang bersifat politis dikenal dengan istilah spoil system, diambil dari ucapan senator Wiliam L. Mercy dari New York: To the victor belongs the spoilof war (semua
 rampasan perang menjadi milik yang menang). Menurut sisitem ini 
pengangakatan seseorang didasarkan atas jasanya terhadap kemenangan 
partai.
Sistem kepegawaian yang bersifat nonpolitis biasa dikenal dengan istilah “nepotisme”. Kata nepotisme berasal dari kata Inggris nepotism, yang akar katanya nepos atau kemenakan.
b.      Sistem Kecakapan (Merit System)
Berbeda
 dengan sistem kawan, sistem kecakapan bersifat obyektif. Pengangkatan 
seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki. Ukuran awal 
untuk mengetahui kecakapan seorang calon pegawai antara lain adalah 
ijazah yang dimiliki atau hasil tes yang dicapainya.
Dalam
 praktek kepegawaian, sistem ini bukan saja dipergunakan pada 
pengangkatan pertama seorang pegawai, tetapi juda pada proses 
kepegawaian berikutnya, antara lain untuk menentukan kenaikan gaji, 
kenaikan tingkat, dan sebagainya.
c.       Sistem Karier (Career System)
Menurut
 sistem karier ini seseorang diterima menjadi pegawai karena 
pertimbangan kecakapan. Kesempatan untuk mengembangkan bakat serta 
kecakapan terbuka selama pegawai mampu bekerja. Pangkatnyapun dapat 
dinaikkan setinggi mungkin. Sistem ini merupakan konsekuensi logis dari 
sistem kepegawaian yang berdasarkan kecakapan.
3.      Sistem Penggajian
Penggajian
 merupakan suatu hal yang wajib diberikan kepada pekerja baik sebelum 
maupun setelah pekerjaan diselesaikan. Tanpa adanya gaji atau upah 
manusia tidak akan mau disuruh untuk bekerja. Karena, pada hakikatnya 
manusia hidup di dunia ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, 
yaitu salah satunya dengan bekerja yang pada akhirnya mendapatkan gaji 
untuk melangsungkan kehidupannya. 
a.    Upah atau Gaji
Apabila
 seseorang melakukan pekerjaan bagi orang lain, penghasilan yang 
diperolehnya disebut gaji atau upah. Kata gaji dan upah sesungguhnya 
berbeda, tetapi bagi seorang pegawai mempunyai arti yang sama, karena 
kedua kata itu menujukkan nilai yang sama, yaitu imbalan atas hasil 
pekerjaan yang telah dilakukannya untuk orang lain.
Perbedaan
 penggunaan istilah upaha atau gaji banyak ditentukan oleh status 
lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Istilah gaji dipergunakan di 
lingkungan lembaga pemerintah atau perusahaan negara, sedangkan istilah 
upah banyak dipergunakan di lingkungan perusahaan swasta.
Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. dalam bukunya Pokok-pokok Manajemen Kepegawaian memberkan
 pengertian yang berbeda mengenai upah dan gaji, sekalipun pada dasarnya
 keduanya mempunyai esensi yang sama. Upah adalah jumlah seluruh uang 
yang ditetapkan dan diterimakan seseorang sebagai pengganti jasa yang 
telah dikeluarkan oleh tenaga kerja selama jangka waktu tertentu dan 
dengan syarat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan gaji ialah suatu 
jumlah uang yang ditetapkan dan diterimakan sebagai pengganti jasa bagi 
pemanfaatan tenaga kerja dengan tugas-tugas yang sifatnya lebih konstan.
Menurut Drs. F.X. Soedjadi, M.PA. untuk mendorong  semangat
 kerja pegawai agar produktivitas meningkat maka dalam penyusunan 
program pemberian upah dan gaji pemimpin harus memakai dasar-dasar yang 
tepat. Adapun dasar-dasar itu ialah:
1)       Gaji yang sama harus diberikan untuk pekerjaan yang sama pula (equel pay for equel work).
2)       Gaji atau upah minimum harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari pekerja atau pegawai beserta keluarganya.
3)       Perbedaan
 yang mencolok antara gaji dikantor-kantor pemerintah dan gaji di 
perusahaan-perusahaan swasta atau perusahaan negara harus dihindarkan 
sebab perbedaan yang mencolok itu akan menimbulkan 
kegoncangan-kegoncangan dan tendensi larinya pegawai ketempat-tempet 
yang memberi gaji lebih tinggi.
b.        Bentuk dan Komposisi Upah atau Gaji
Upah atau gaji yang dijumpai dalam sistem pengupahan di berbagaiperusahaan adalah:
1)           Dalam bentuk uang
Upah
 atau gaji dalam bentuk uang selain mempunyai kelebihan juga mempunyai 
kekurangan. Kelebihan dari uang ialah mudah ditukar-tukar dengan materi 
lain dan mudah dibawa kemana-mana. Sedangkan kekurangannya tampak pada 
saat terjadinya inflasi, yaitu nilai real dari upah itu merosot.
Struktur upah dalam bentuk uang tersusun dari berbagai komponen upah, yaitu:
a)      upah pokok
b)     tunjangan keluarga
c)      tunjangan anak
d)     tunjangan kemahalan
e)      uang makan 
f)       uang transpor
g)      uang servis
h)      tunjangan kerajinan
i)        tunjangan pisah keluarga
j)       tunjangan bahaya
k)     tunjangan jabatan
l)        tunjangan variabel
2)         Dalam bentuk barang
Upah
 dalam bentuk barang biasanya banyak dijumpai di daerah pedesaan. 
Biasanya upah ini berbentuk barang kebutuhan pokok atau kebutuhan 
sehari-hari. Biasanya dalam bentuk makanan.
3)         Dalam bentuk uang dan barang
Pengupahn
 dalam bentuk ini biasanya dilakukan diperusahan-perusahaan perkebunan. 
Hal ini di maknudkanuntuk membantu para pekerja dalam memperoleh 
barang-barang perkebunan terdsebut, karena barang-barang itu tidak dapat
 di beli di daerah perkebunan.
4)         Dalam bentuk kesempatan untuk menikmati suatu faktor produksi
Upah
 ini biasanya dijumpai di daerah-daerah pedesaan. Biasanya pamong desa 
mendapat upah seperti ini, yaitu berupa tanah garapan. Tetap, sesuai 
dengan perkembangan sistem pemerintahan dan demi pembangunan nasional 
dewasa ini berangsur-angsur ditiadakan.
c.        Sistem Pengupahan atau  Penggajian
Pengupahan
 merupakan salah satu hal terpenting yang harus ada dalam suatu 
perusahaan, tanpa adanya pengupahan maka konsekuensinya  iatialah
 pekerja atau pegawai dalam dunia ini tadak akan pernah ada. Sistem 
pengupahan dapat di bagi menjadi empat golongan, diamtaranya:
1)       Sistem pengupahan menurut waktu
Sistem
 pengupahan menurur waktu merupakan sistem pengupahan yang didasarkan 
atas waktu lama para pekerja bekerja. Hasil pekerjaan tidak merupakan 
ukuran khusus. Sehingga dalam sistam ini pekerja cenderung tidak 
mempunyai daya dorong yang mengarah ke perubahan lebih baik.
2)       Sistem pengupahan menurut hasil kerja
Dalam
 sistem ini pengupahan di dasarkan atas hasil kerja dari masing-masing 
pekerja. Dengan sistem ini pekerja akan cederung lebih giat dalam 
bekerja, karena siapa yang banyak menghasilkan hasil produksi maka 
upahnya semakin besar juga.
3)       Sistem pengupahan menurut setandar waktu
Dengan
 sistem ini, upah dibayarkan berdasarkan waktu yang telah 
disetandarisasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan. Upah dalam sistem 
ini pada umumnya berbentuk premi atau bonus, di samping upah yang telah 
disetandarisasi.
4)       Sistem pengupahan menurut kerja sama pengusaha dan pekerja
Sistem
 ini meliputi pembagian keuntungan yang pembayaranya dilakukan kemudian 
sebagai tambahan atau dikombinasi dengan sistem pembayaran upah yang 
telah diutarakan di atas. Pembayaran upah dengan sistem ini biasanya 
disebut tunjangan atau fringe benefits atau pembayaran tidak langsung.
D.    Proses Penerimaan Tenaga Kerja 
1.           Penarikan Tenaga Kerja
Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan  untuk
 menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas
 dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakn langkah kedua, sedangkan 
langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong
 serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang 
diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Dengan demikian, dapat 
dikatakan bahwa sesungguhnya pencarian atau penarikan tenaga kerja di 
lakukan setelah diketahui kualifikasi yang harus dimiliki tenaga kerja 
yang akan dicari, antara lain menyangkut pengetahuan, pengalaman, 
kepribadiannya dan sebagainya.
2.    Sumber-sumber Tenaga Kerja
Setelah
 perusahaan mengetahui kualifikasi yang perlu dimiliki oleh seseorang 
untuk memangku suatu jabatan, maka selanjutnya pihak perusahaan dalam 
hal ini adalah manajer kepegawaian berusaha mendapatkan tenaga kerja 
atau calon pegawai/pekerja yang dibutuhkan. Dalam hal ini pihak 
perusahaan dapat memilih tenaga kerja dari dua macam sunber, yaitu dari 
dalam dan dari luar perusahaan tersebut. Sumber tenaga dari dalam yaitu 
berasal dari pegawai perusahaan tersebut.
Pada
 umumnya apabila dalam suatu perusahaan tersebut tidak ada pegawai yang 
dirasa cocok dengan pekerjaan itu, baru kemudian pihak perusahaan 
mengangkat atau mencari sumber dari luar, antar lain:
a.      Teman-teman Pegawai Perusahaan
b.     Badan-badan Penempatan Tenaga
c.      Lembaga Pendidikan
3.            Seleksi dan Orientesi
Setelah
 pihak memperoleh calon pekerja atau pegawai selanjutnya perusahaan 
menyelanggarakan seleksi yang kemudian diteruskan dengan orientasi. 
Seleksi ini dimaksudkan untuk memilih bibit-bibit unggul. Tetapi pada 
umumnya seleksi dilaksanakan apabila pendaftar lebih dari jumlah 
lowongan yang tersidia dalam perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya,
 setelah pekerja baru yang telah lolos seleksi pada umunya harus 
mengikuti orientasi. Orientasi ini bertujuan untuk menyesuaikan 
pekerja/pegawai baru kepada lingkungan perusahaan yang bersangkutan. 
Sehingga diharapkan pekerja/pegawai baru ini bisa bekerja dengan nyaman.
E.     Pembinaan Tenaga Kerja
Pada
 umunya pengalaman kerja bagi para pekerja baru masih sangat minim. 
Sehingga dari masalah ini pihak perusahaan berusaha untuk membina tenaga
 kerja barunya sebaik mungkin. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak,
 yaitu pegawai dan perusahaan tidak dirugikan.
Salah
 satu pembinaan yang diberikan kepeda tenaga kerja yaitu kemanan dan 
keselamatan kerja. Dengan adanya pembinaan tenaga kerja ini, dari kedua 
belah pihak yaitu pegawai dan perusahaan akan merasa lebih tentram dan 
lebih aman. Sehingga mereka tidak khawatir akan acaman yang mungkin akan
 menimpa diri mereka. 
Adapun
 progam keamanan dan keselamatan kerja dapat terlaksana, diperlukan 
penanganan yang baik dalam bentuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja atau
 Safeti Committee. Adapun fakto-faktor keselamatan dan keamanan kerja yang harus diperhatikan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kerja, antara lain:
1.   Tata ruang kerja
Tata
 ruang yang baik ialah tata ruang yang dapat mencegah timbulnya gangguan
 keamanan dan keselamtan kerja bagi semua pegawi atau pekerja yang 
bekerja di dalamnya. Misalnya, penempatan barang berbahaya pada tempat 
yang aman, jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang diberi tanda 
khusus, dan lain sebagainya.
2.  Pakaian kerja
Dalam
 hal pakaian, misalnya penggunaan pakaian yang tidak terlalu longgar, 
penggunaan sepatu bersol rendah untuk mengurangi timbulnya kecelakaan 
terpeleset, dan masih banyak contoh lainya.
3.    Alat pelindung diri
Alat pelindung diri, misalnya kaca mata, sepatu pengaman sarung tangan, dan lain sebagainya.
4.     Lingkungan kerja
Untuk
 menciptakan suasana yang kondusif dalam lingkungan kerja maka perlu 
diperhitungakan tentang masalah udara di lingkungan kerja tersebut, 
suara yang selalu yang berujuan untuk meningkatkan produktivitas, cahaya
 yang cukup, dan juga warna-warna yang dapat membangkitkan semangat bagi
 para pegawai atau pekerja.
F.      Produktivitas Kerja
1.    Makna Produktivitas Kerja
Mengenai
 arti atau makna tentang produktivitas, rumusan yang diberikan oleh 
sarjana yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Pengertian atau makna 
produktivitas pada umumnya lebih dikaitkan dengan pandangan produksi dan
 ekonomi, sering pila dikaitkan dengan pandangan manusiawi (sosialogi) 
bahkan juga dengan falsafah hidup.
Menurut
 Prof. Luis Saburin pada Asia Produktivity Congress mengemukakan, 
“Pengertian umum mengenai produktivitas adalah rasio antara hasil 
produksi (output) dengan seluruh biaya produksi (input).
Pada
 kesempatan yang sama R. Saint Paul mengatakan, “Devinisi produtivitas 
sangat sederhana, yaitu perbandingan antara hasil yang diproduksi dan 
jumlah kerja yang dikeluarkan untuk memproduksinya, atau dalam 
pengertian yang lebih umum, rasio antara kepuesan yang dikehendaki dan 
pengorbanan yang dilakukan.”
George J. Washnis dalam bukunya Produktivity Improvemen Handbook menyatakan,
 “ produktivitas mengandung dua konsep, yaitu efisiensi dan efektivitas.
 Efisiensi mengukur tingkat sumber daya, baik manusia, kauangan ,muapun 
alam, yang dibutuhkan untuk memenuhi tingkat pelayanan yang dikehendaki;
 efektivitas mengukar hasil dan mutu pelayanan yang dicapai.”
Di
 antara pendapat di atas mengenai rumusan-rmusan produktivitas memeng 
terdapat sutau perbedaan. Tapi pendapat itu mempunyai inti ynga sama, 
yaitu rasio antara produksi yang dapat dihasilkan dengan keseluruhan 
biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan produksi itu atau rasio 
antara seluruh kepuasan yang dapat diperoleh dengan pengorbanan yang 
telah diberikan.
a.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Kerja
1)     Keterampilan
Keterampilan
 atau kemampuan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan tugasnya 
merupakan faktor yang sangat perlu agar dapat diperoleh hasil seperti 
yang diharapkan. Kemampuan dan kecakapan kerja yang dimiliki oleh 
seorang pegawai diperoleh karena bakat dan atau pengetahuan serta 
pengalaman.
Kadang
 keterampilan tidak berasal dari bakat melainkn dari latihan dan 
pendidikan yang didapatnya. Sehingga di sinilah tugas penting dari 
seorang menejer kepegawaian untuk melaksanakan program  pendidikan dan pelatihan sesuai dengan pendidikan atau kemampuan yang dimiliki pegawai atau pekerja.
2)          Kesediaan Pegawai untuk Melaksanakan Tugas dengan Penuh Semangat dan Tanggung Jawab
Kesediaan
 pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan tanggung 
jawab dapat diharapkan apabila pegawai atau pekerja merasakan kebutuhan 
hidupnya, baik fisik maupun nonfisik, relatif terpenuhi. Adapun 
kebutuhan hidup pegawai yang sangat penting adalah:
a)    Kebutuhan Hidup yang Bernilai Psikologis
(1)         Kebutuhan akan rasa aman (a sense of scurity)
(2)         Kebutuhan akan perasaan berhasil (a sense of success)
(3)         Kebutuhan untuk diperlakukan sebagai teman sejawat/warga (a sense of belongingness)
b)   Kebutuhan Hidup yang Bernilai Ekonomis dan Bersifat Fisik
Kebutuhan
 ini merupakan bentuk kebutuhan yang dapat dinilai dengan uang atau 
suatu fasilitas untuk memperoleh uang. Yang termasuk dalam kebutuhan ini
 ialah upah, jaminan sosial, dan berbagai tunjangan dan insentif dalam 
bentuk uang atau sesuatu yang dapat dinialai dengan uang.
Adapun
 kebutuhan yang bersifat fisik yang memungkinkan pegawai bersedia 
bekerja dengan penuh semangat meliputi tata ruang kerja, pakaian kerja, 
alat pelindung diri, dan lingkungan kerja seperti udara, suara, cahaya, 
warna, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dipergunakan dalam 
perusahaan.
Menurut Drs. Alex S. Nitisemito dalam bukunya Manajemen Personalia cara untuk meningkatkan semangat dan gairah kerja pegawai, yaitu:
(1)         memberi gaji yang cukup
(2)         memperhatikan kebutuhan rohani pegawai
(3)         sekali-sekali menciptakan suasana santai
(4)         meperhatikan harga diri pegawai
(5)         menempatkan posisi pegawai pada posisi yang tepat
(6)         memberi kesempatan untuk maju
(7)         memupuk perasaan aman menghadapi masa depan 
(8)         mengusahakan loyalitas pegawai
(9)         mengajak berunding para pegawai
(10)     memberi insentif secara terarah
(11)     memberi fasilitas yang menyenagkan
b.         Berbagai Petunjuk Turunnya Produktivitas
1)            Menurunnya Presensi
Menurunya gairah kerja pegawai dapat disebabkan oleh beberapa faktor,  seperti
 kesehatan pegawai terganggu, musim panen tiba sehingga banyak pegawai 
memanfaatkan kesempatan itu untuk memperoleh penghasilan yang relatif 
lebih besar. Apa pun faktor penyebabnya, menurunya tingkat presensi 
tanpa diketahui sebelumnya oleh pimpinan perusahaan dapat mengganggu 
program kerja.
2)            Meningkatnya Labour Turnover (kecendungan pekerja untuk melepaskan diri)
Kalau
 presensi pegawai menurun karena mereka tidak memperoleh kepuasan 
sebagaimana diharapkan, pada hakikatmya keadaan serupa itu menunjukkan 
langkah awal dari keinginan pegawai yang bersangkutan untuk pindah ke 
perusahaan lain yang diharapkan dapat memberi fasilitas lebih baik, yang
 baisa dikenal dengan istilah labour turnover.
3)            Meningkatnya Kerusakan
Apabila
 pegawai dihadapkan pada suatu ketimpangan antara harapan dan 
kenyataan,maka ketelitian kerja dan rasa tanggung jawab terhadap hasil 
kerjanya cenderung menurun. Sehingga sering terjadi kesalahan-kesalahan 
dalam melakukan pekerjaan. Akibat lebih lanjutm yaitu timbulnya 
kerusakan yang melebihi batas normal. Apabila keadaan ini tidak segera 
diatasi, kerugian cenderung bertambah, berarti produtivitas pun menurun.
4)            Timbulnya Kegelisahan, Tuntutan, Pemogokan
Kegelisahan
 kerja wajar dialami oleh pegawai apabila mereka merasakan bahwa 
pimpinan perusahaan enggan memberikan perhatian terhadap keinghinan dan 
hak-haknya. Sehingga pada suatu saat wajar apabila para pegawai ini 
mengajukan tuntutan terhadap perusahaan. Apabila dengan cara ini tidak 
dapat mencapai apa yang diharapkan maka akan timbul pemogokan. Suatu 
pemogokan, apa pun bentukanya pasti sedikit banyak akan mempengaruhi 
produktivitas. Sehingga pada akhirnya akan menyebabakan kerugian bagi 
perusahaan.
G.    Pemutusan Hubungan Kerja
Ada
 awal pasti juga ada akhir, begitu juga halnya bekerja ada penerimaan 
kerja dan ada pula pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja 
bisa dangan hormat dan bisa juga dengan tidak hormat. Pemutusan kerja 
dengan predikat “dengan hormat” biasanya diberikan apabila pemutusan 
kerja dilakukan di luar kesalahan pekerja. Sebaliknya pemutusan kerja 
dengan predikat “dengan tidak hormat” pada umumnya diberikan apabila 
pemutusan kerja karena kesalahan perkerja.
   Dalam pemutusan hubungan kerja pasti ada alasan-alasannya, alasan-alasan pemutusan hubungan kerja itu diantaranya:
1.      Pemutusan Hubungan Kerja  Karena Keinginan Pengusaha
a.        pekerja tidak cakap dalam masa percobaan
b.       adanya alasan-alasan mendesak
c.        pekerja sering mangkir
d.       pekerja di tahan oleh alat negara
e.        pekerja dihukum oleh hakim
f.         pekerja sering sakit
g.        pekerja berusia lanjut
h.        pengurangan tenga kerja
2.      Pemutusan Hubungan Kerja Karena Keinginan Pekerja 
a.        pegawai tidak cocok dengan situasi dan kondisi perusahaan
b.        pegawai pindah karena mengikuti keluarga
c.        pegawai bekerja karena alasan mendesak
3.      Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Lain
a.        pekerja meninggal dunia
b.       perjanjian kerja berakhir
c.        pekerjaan telah seleisai
H.    Pensiun
Pada
 hakikatnya pensiun merupakan jaminan hari tua, jaminan hari tua itu 
sendiri adalah jaminan yang diberikan sebagai balas jasa terhadap 
pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara[1]. Secara umum pensiun berarti jaminan hari tua yang diberikan  sebagi balas jasa terhadap pegawai/pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada pengusaha.
Sebenarnya
 program pensiun bukan hanya menguntungkan pihak pegawai atau pekerja 
saja, tetapi juga menguntungkan pihak perusahaan itu sendiri. Pekerja 
merasa diuntungkan karena mereka mempunya jaminan tua yang bisa 
digunakan untuk mencukupi kebutuhan di masa tua.
Untuk
 pihak perusahaan juga merasa diuntungkan karena pihak perusahaan 
mendapatkan hasil dari produktivitas pekerja yang diharapkan. Karena 
pada dasarnya kebanyakan pekerja apabila di perusahaan tersebut mendapat
 jaminan pensiun otomatis para pekerja bekerja secara opimal sehingga 
pada akhirnya hasil pekerjaannya pun menjadi seperti yang diharapkan 
oleh pihak perusahaan. Selain itu program pensiun juga dapat 
menguntungkan masyarakat apabila dana pensiun perusahaan dikelola oleh 
asuransi sosial. 
Sekalipun
 begitu banyaknya manfaat dari program pensiun ini, di Indonesia masih 
banyak perusahaan yang belum menerapkan program ini. Banyak alasan bagi 
perusahn untuk tidak menerapkan program ini, antara lain karena alasan 
keterbatasan dana dan juga kelangsungan perusahaan masih memerlukan 
perjuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Tayibnapis, Burhanudin A. MPH. Administrasi Kepegawaian: Suatu Tinjauan Analitik. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
Credit: http://kumpulanartikel-artikel.blogspot.com/2008/02/administrasi-kepegawaian.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar