TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Atas dasar apakah
negara mempunyai hak untuk memungut pajak..? terdapat beberapa teori
yang menjelaskan atau memberikan justifikasi hak kepada negara untuk
memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh
karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu
premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya
perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang
terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban
pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus
dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur
daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
· Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
· Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti
menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga
negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat
dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian
kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar