Selasa, 24 April 2012

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.  Artinya seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk, benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku warga masyarakat bangsa Indonesia.
Selain sebagai sumber nilai, pancasila berperan pula sebagai kerangka acuan pembangunan.  Ada dua fungsi dari pancasila sebagai kerangka acuan: pertama, Pancasila menjadi dasar visi yang memberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial-budaya yang akan datang, membangun visi masyarakat Indonesia di masa yang akan datang; kedua, Pancasila sebagai nilai-nilai dasar menjadi referensi kritik sosial-budaya.
Peranan dari Pancasila yang jauh lebih besar adalah pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa, mulai dari pembangunan pendidikan, ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, ketahanan nasional, hukum, ilmu dan teknologi, hingga kehidupan beragama. 
Telah kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural, baik dari segi etnis, bahasa, agama, suku, ras, adat, dan lain sebagainya.  Namun, tak semua masyarakat menyadari akan perbedaan tersebut dan kemajemukan Bangsa Indonesia, sehingga yang terjadi adalah timbulnya berbagai konflik di berbagai daerah yang disebabkan oleh SARA. Selain itu, penyebab utama timbulnya konflik yang berbau SARA, khususnya pada agama adalah minimnya pemahaman dan pengamalan akan sila pertama Pancasila oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.  Minimnya rasa toleransi pun menjadi salah satu unsur penyebab konflik agama.
Untuk menghidupkan kembali dan membangun paradigma  kehidupan masyarakat yang beragama dan kerukunan antar umat beragama maka dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat nilai-nilai Pancasila harus ada dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.  Untuk mengetahui lebih mendalam, maka makalah ini membahas mengenai pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan beragama.


B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama?
2.    Bagaimana keadaan pluralisme agama di dalam masyarakat?
3.    Bagaimana keadaan kerukunan umat beragama di Indonesia?
4.    Apa saja konflik antar umat beragama di Indonesia?
5.    Apa solusi dari konflik antar umat beragama di Indonesia tersebut?


C.    Tujuan
1.    Mengetahui definisi Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
2.    Mengetahui keadaan pluralisme agama di dalam masyarakat
3.    Mengetahui keadaan kerukunan umat beragama di Indonesia
4.    Mengetahui berbagai konflik antar umat beragama di Indonesia
5.    Mengetahui solusi dari konflik antar umat beragama di Indonesia









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
1.         Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (paradigm) mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus umum bahasa Indonesia paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan sebagian berubah-ubah. Paradigma dapat juga diartikan sebagai suatu gagasan sistem pemikiran (kerangka berfikir). Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis (suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, tata cara penerapan dalam ilmu tersebut. Sedangkan menurut Drs. Kaelan, MS. Paradigma  berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber, asas, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunanm, reformasi, maupun dalam pendidikan.
Sedangkan kata pembangunan (development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan harus dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan datang. Atas dasar arti kata pembangunan, dapat dipahami bahwa dalam pembangunan terdapat proses perubahan yang terus menerus diupayakan untuk meraih kemajuan dan perbaikan untuk mewujudkan tujuan yang dicita-citakan. Pembangunan adalah usaha manusia untuk memerangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan untuk menuju masyarakat uang sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya mewujudkan perubahan yang direncanakan sesuai dengan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik secara kuantitatif maupun kualitatif.  (Inuk Inggit Merdekawati, 2008: 26)
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.         Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.        Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.         Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, ketahanan nasional, hukum, ilmu dan teknologi, hingga kehidupan beragama. (http://agusyantono.wordpress.com)
2.         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila-sila dalam Pancasila bermuatan nilai-nilai antara lain: nilai-nilai religius (sila 1), nilai-nilai human (sila 2), nilai-nilai kebangsaan (sila 3), nilai-nilai demokrasi (sila 4), nilai-nilai keadilan (sila 5).   Untuk paradigma pembangunan kehidupan beragama, sangat berkaitan erat dengan Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.  (Dwi Siswoyo, 2008: 131)
Uraian atau penjelasan dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
a.         Merupakan bentuk keyakinan sebagai hak yang paling asasi yang berpangkal dari kesdaran manusia sebagai makhluk Tuhan
b.        Negara menjamin kebebasan setiap penduduk utnuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
c.         Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama
d.        Mengembangkan kehidupan toleransi baik intern umat beragama, antara umat beragama maupun kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila, yaitu:
a.         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.        Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.        Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
e.         Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
g.        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain. (http://ruwaidah.wordpress.com)

Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam
a.         Pembukaan UUD 1945 aline ketiga,
Yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.

b.        Pasal 29 UUD 1945
1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama.
Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1)      Kerukunan hidup antar umat seagama
2)      Kerukunan hidup antar umat beragama
3)      Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. (http://ayya3.blogspot.com)

c.         Pasal 28E 1945
Pasal 28E berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Sebuah agama atau kepercayaan bagi setiap individu merupakan panggilan hati dan jiwa dari dalam yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun, oleh karena itu pasal ini mengatur tentang hak individu untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Selain itu, dalam pasal ini juga diatur tentang hak individu untuk bebas memilih pendidikan yang akan diambil, pekerjaan nya, kewarganegaraan juga masih masuk dalam pasal ini, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya tetapi berhak kembali lagi. Intinya dalam pasal ini mengatur secara keseluruhan tentang kebebasan individu untuk memilih pilihan hidupnya. (http://sadewa.blog.uns.ac.id/ )

Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan menuju ke arah dan gerak pembangunan, yaitu mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. 

B.       Pluralisme Agama di Dalam Masyarakat
Pluralisme agama adalah mengakui adanya kemajemukan, keragaman dan keberbedaan, baik yang prinsip maupun tidak, yang meliputi keberbedaan keyakinan atau agama.  Konsekuensi dari  pluralitas agama agama adalah kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain, sehingga sikap keagamaan yang perlu dibangun dalam menghadapi pluralitas agama adalah prinsip kebeebasan dalam memeluk suatu agama.
Pluralitas merupakan realitas hidup manusia dan keberadaannya tidak bisa dianulir.  Untuk membangun perdamaian adanya kesadaran pluralisme agama merupakan hal yang mutlak.
Hal yang harus dilakukan untuk menebarkan kesadaran pluralisme  agama di masyarakat adalah:
1.         Sosialisasi kesadaran pluralisme agama harus ditebarkan pada berbagai elemen yang ada di masyarakat.  Karena persoalan kurangnya kesadaran pluralisme agama bisa terdapat pada siapa saja, maka tidak salah ketika masyarakat umum mudah terprovokasi isu-isu yang bernuansa primordialisme
2.         Melakukan penguatan kesadaran pluralisme agama tidak hanya dalam bentuk formal yang dilembagakan seperti atas nama Lembaga Kajian, Forum Dialog dan semacamnya, karena akan menyebabkan tidak longgar bahkan terbatas dalam ruang-ruang tertutup.  Tapi perlu membumi yang bersifat longgar dan dapat berakses ke mana saja. 
3.         Membuat tema dan program pluralisme agama yang akrab dengan kehidupan masyarakat dimana kita tinggal jangan bersifat melangit seperti seminar, diskusi yang dikonsumsi oleh kalangan terbatas, masyarakat luas tidak ikut mengakses. (Hamdan Farchan, 2005:1)

C.      Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.
Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1.         Kerukunan intern umat beragama.
a.         Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b.        Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan
2.         Kerukunan antar umat beragama
a.         Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b.        Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c.         Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
3.         Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
a.    Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.    Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c.    Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1)         Pemantapan ideologi Pancasila;
2)         Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3)         Suksesnya pembangunan nasional

Sebab-musabab timbulnya ketegangan intern umat beragama, antar umat beragama, dan antara umat  beragama dengan pemerintah dapat bersumber dari berbagai aspek antara lain:
1.         Sifat dari masing-masing agama, yang mengandung tugas dakwah atau misi
2.         Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain
3.         Minimnya rasa menghargai para pemeluk agama lain, sehingga  kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain
4.         Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat
5.         Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, maupun antara umat beragama dengan pemerintah, dan
6.         Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Ajat Sudrajat, 2008:151)
Dalam menghadapi konflik agama yang terjadi di Indonesia dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.         Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
2.         Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3.         Penyebaran pamflet, majalah, buletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
4.         Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain karena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5.         Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional. Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.

Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi yaitu Pancasila, hal tersebut sebagai titik tolak pembangunan.  Perbedaan suku, adat dan agama bukanlah menjadi tombak permusuhan melainkan untuk memperkokoh persatuan. Kerukunan umat beragama dapat menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.  Selain itu kerukunan juga dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Kehidupan keagamaan dan kepercayaan harus dikembangkan sehingga terbina hidup rukun diantara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.  Selain itu, kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.

D.      Konflik Antar Umat Beragama di Indonesia
Konflik yang disebabkan oleh agama memang kerap terjadi.  Berikut ini, beberapa contoh konflik yang terjadi di Indonesia yang dilatarbelakangi oleh agama:
1.         Tanggal 10 Oktober 1996 terjadi pembakaran terhadap 24 gedung gereja 17 umat Kristen dan Katolik di daerah Situbondo dan sekitarnya
2.         Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar secara anarkis.
3.         Perbedaan pendapat antar kelompok–kelompok Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan Muhammadiyah.
4.         Konflik di Ambon yang dalam waktu 2 tahun memakan korban  mencapai 5.000 orang. Konflik di Poso, jumlah korban yang meninggal dalam 2 tahun mencapai 2.000 orang.
5.         Di Temanggung, penyebaran buku dan selebaran yang dianggap menistakan agama Islam yang dilakukan terdakwa Antonius Richmord Bawengan di Temanggung, Jawa Tengah, diduga sengaja dilakukan untuk menyulut konflik.
6.      Pada awal Juni 1995 telah terjadi pengrusakan gedung-gedung gereja di Surabaya.
7.      Tanggal 26 Desember 1996 di Jawa Barat, yaitu kota Tasikmalaya, massa mengamuk dan menghancurkan berbagai fasilitas umum, kantor polisi, dan gedung-gedung gereja 15 gereja dirusak dan dibakar serta dua sekolah Kristen dan Katolik dibakar.
8.      Pertikaian di Maluku yang sarat dengan nuansa SARA, bahkan cenderung konfrontasi antara penduduk yang beragama Islam dengan penduduk yang beragama Kristen.
9.      Pada tanggal 2 Nopember 1999, sebagian besar massa dari luar kota merusak dan membakar gedung GPIB "Shalom" di Depok.
10.  Pada bulan April 1996, Cikampek sebuah kota di sebelah timur ibu kota DKI Jakarta mengalami kerusuhan yang menjurus pada huru-hara SARA, dimana berapa gedung gereja dan SD Kristen dilempari batu oleh massa yang marah.
11.  Pada 14 April 1996, di daerah Cileungsi, Bogor beberapa Gereja Pantekosta dirusak dan dihancurkan massa, bahkan ada anggota jemaat yang dipukuli oleh massa yang marah dan brutal.
12.  Pada 30 Januari 1997, kembali terjadi kerusuhan di daerah Jawa Barat, yaitu kota Rengasdengklok. Dan, kembali gedung gereja dan Sekolah Kristen dihancurkan dan sebagian dibakar massa. (http://pormadi.wordpress.com)

Pada tahun 2009, terdapat 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan aparat negara. Dilihat dari aktor yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, 45% atau 18 kasus melibatkan kepolisian, 20% atau delapan kasus melibatkan pemerintah daerah, 15% atau enam kasus melibatkan pemerintah desa dan kecamatan dan 10% atau empat kasus melibatkan kejaksaan dan Bakorpakem. Selain itu, 5% atau dua kasus melibatkan pengadilan, serta sisanya 5% atau dua kasus melibatkan aktor lainnya.
Ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, sembilan kasus berkaitan dengan pelarangan keyakinan, tujuh kasus pembiaran, tujuh kasus kriminalisasi keyakinan, lima kasus pembatasan aktifitas keagamaan, lima kasus pelarangan tempat ibadah dan dua kasus pemaksaan keyakinan. 

Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1.      Karena tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
2.      Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
3.      Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
4.      Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat.

Konflik antaragama lebih sulit diatasi dibandingkan dengan konflik yang lain hal ini dikarenakan konflik agama yang sangat sulit diatasi tanpa kesadaran yang timbul dari hati nurani kita para pemeluk agama. Konflik antaragama dapat meninggalkan bekas yang mendalam, dan tidak seorang pun dapat bersikap netral dalam mengatasi konflik tersebut.  Sedangkan konflik suku dapat didamaikan secara adat, dan konflik karena kepentingan politik bisa diatasi dengan memberi konsesi. Kedua konflik ini bisa selesai dengan cepat dan tidak menimbulkan bekas yang mendalam.  (http://denaizzkakakecil.wordpress.com)



E.       Solusi Konflik Antar Umat Beragama di Indonesia
Solusi dari konflik antar umat beragama yang terjadi di Indonesia, antara lain:
1.         Meningkatkan pemahaman dan pengalaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip tata cara Pengamalan Sila Pertama Pancasila berikut ini:
a.         Bangsa Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.        Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda.
c.         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.        Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Dalam batang tubuh UUD 1945 (Pasal 29 UUD 1945) tersirat mengenai pengaturan dan ketentuan kehidupan agama bagi penduduk Indonesia, Negara menjamin kemerdekaan kepada penduduk untuk memeluk agama yang diyakininya.
Kebebasan memeluk agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, sebab kebebasan agama itu langsung bersumberkan kepada martabat manusia sebagai mahluk Tuhan. Manusia selain merupakan mahluk ciptaan Tuhan juga merupakan mahluk sosial, yang berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya.  Bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing-masing dimana pemeluk melaksanakan ajaranNya sesuai dengan norma agamanya.  Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan sikap toleransi beragama. (http://verkay11-ricky.blogspot.com)

2.         Dialog antar umat beragama
Untuk mencairkan kebekuan yang terjadi antar umat beragama, alternatif yang bisa dikemukakan adalah dengan mekanisme dialog keagamaan atau yang dikenal pula dengan istilah dialog antar iman.  Dialog antar umat beragama ini diperkirakan bisa mengantarkan para pemeluk agama pada satu corak kehidupan yang inklusif dan terbuka.
Ada beberapa model yang bisa dilakukan untuk melaksanakan dialog antar umat beragama atau antar iman yang di kemukakan oleh Kimball sebagai berikut.
a.         Dialog Parlementer. Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat beragama di tingkat dunia.
b.        Dialog Kelembagaan. Dialog ini dilakukan dengan melibatkan Organisasi-organisasi keagamaa.
c.         Dialog Teologi. Tujuannya adalah untuk membahas persoalan-persoalan teologis –filosofi.
d.        Dialog dalam Masyarakat.  Dialog ini dilakukan dalam bentuk kerjasama dari komunitas agama yang plural yang menggarap dan menyelesaikan masalah-masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.
e.         Dialog Kerohanian. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama. ( Ajat Sudrajat, 2009:158 ) .

3.         Meningkatkan rasa toleransi
Toleransi adalah sikap menghargai dan menghormati setiap orang yang berbeda-beda baik secara etnis, ras, bahasa, budaya, politik, pendirian, kepercayaan maupun tingkah laku.  Toleransi beragama adalah sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya.
Manfaat-manfaat yang diperoleh dari sikap toleransi antara lain:
a.         Menghindari Terjadinya Perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
b.        Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antar umat beragama dan menjaga hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia.
Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.
4.         Menumbuhkan kesadaran bahwa masyarakat terdiri dari berbagai pemeluk agama yang berbeda dan kebersamaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan utnuk menjaga kententraman kehidupan
5.         Menjalin kontak dengan agama lain, walaupun mungkin tidak sampai pada belajar tentang ajaran agama lain.  Sehingga, menjalin interaksi sosial dengan agama lain.
6.         Informasi yang adil tentang agama lain.  Mungkin ini merupakan kelanjutan kontak diatas, namun bisa juga terjadi karena banyaknya media massa yang tidak mengenal batas kelompok
7.         Sikap pemerintah, seperti negara Pancasila, yang tidak memperlakukan umat-umat beragama degan berat sebelah
8.         Pendidikan yang tidak hanya mempertemukan beberapa anak pemeluk agama yang berbeda-beda namun juga mencerahkan pikiran dan memungkinkannya untuk membuka diri terhadap orang lain. (Hamdan Farchan, 1999:5)
9.         Segala macam bentuk ketidakadilan struktural agama harus dihilangkan atau dibuat seminim mungkin.
10.     Saling mentautkan hati di antara umat beragama, mempererat persahabatan dengan saling mengenal lebih jauh, serta menumbuhkan kembali kesadaran bahwa setiap agama membawa misi kedamaian.
11.     Perlu dikembangkan adanya identitas bersama (common identity) misalnya kebangsaan (nasionalisme-Indonesia) agar masyarakat menyadari pentingnya persatuan dalam berbangsa dan bernegara.
12.     Kesenjangan sosial dalam hal agama harus dibuat seminim mungkin, dan sedapat – dapatnya dihapuskan sama sekali. 
(http://denaizzkakakecil.wordpress.com/)







BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya mewujudkan perubahan yang direncanakan sesuai dengan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik secara kuantitatif maupun kualitatif. 
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.  Paradigma pembangunan kehidupan beragama berkaitan erat dengan Pancasila sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan diwujudkan dalam Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 28E UUD 1945
Pluralisme agama adalah mengakui adanya kemajemukan, keragaman dan keberbedaan, baik yang prinsip maupun tidak, yang meliputi keberbedaan keyakinan atau agama.  Pluralitas merupakan realitas hidup manusia dan keberadaannya tidak bisa dianulir.  Untuk membangun perdamaian adanya kesadaran pluralisme agama merupakan hal yang mutlak.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agamaTiga kerukunan umat beragama, yaitu (1) kerukunan intern umat beragam, (2) kerukunan antar umat beragama, dan (3) kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Konflik antar umat beragama di Indonesia memang kerap terjadi, penyebabnya antara lain: (1) tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 1945, (2) kurangnya rasa menghormati, (3) adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama, (4) perbedaan suku, ras dan agama
Solusi dari konflik antar umat beragama di Indonesia antara lain: (1) meningkatkan pemahaman dan pengalaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) dialog antar umat beragama, (3) meningkatkan rasa toleransi, (4) menumbuhkan kesadaran pluralisme, (5) saling mentautkan hati di antara umat beragama, (6) kesenjangan sosial dalam hal agama harus dibuat seminim mungkin dan sedapat–dapatnya dihapuskan sama sekali, (7) sikap pemerintah, seperti negara Pancasila, yang tidak memperlakukan umat-umat beragama degan berat sebelah, (8) Segala macam bentuk ketidakadilan struktural agama harus dihilangkan atau dibuat seminim mungkin.

B.       Saran
Menjadikan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai pondasi dalam paradigma pembangunan kehidupan beragama.  Memahami dan mengamalkan butir-butir Pancasila terutama sila pertama, sehingga pembangunan kehidupan beragama di Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia harus ditingkatkan, sehingga meminimalisir terjadinya konflik antar umat beragama di Indonesia.  Toleransi yang merupakan salah satu kunci untuk  mewujudkan hal tersebut perlu mendapatkan perhatian yang lebih, agar terciptanya Negara yang damai, terhindar dari perpecahan, menerima adanya perbedaan serta memiliki kesadaran pluralisme.









Daftar Pustaka


Ajat Sudrajat, Din Al Islam, Yogyakarta: UNY Press, 2008

Dwi Siswoyo, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: UNY Press, 2008

Hamdan Farchan, “Pluralitas dan Potensi Konflik” (Makalah Workshop Mediasi Konflik Tingkat Wilayah Jateng, Pati, 2005).








Inuk Inggit Merdekawati, dkk,  Modul Pendidikan Kewarganegaraan SMK/SMA/MA Kelas XII, Yogyakarta: MGMP PKn SMK DIY, 2008.












4 komentar: