Jumat, 27 April 2012

Toleransi Umat Beragama Dalam Islam


TOLERANSI UMAT BERAGAMA DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, umat beragama dihadapkan pada serangkaian tantangan baru yang tidak terlalu berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya. Perbedaan agama adalah fenomena nyata yang ada dalam kehidupan, karena itu toleransi sangat dibutuhkan. 
Khususnya pada Negara Indonesia yang memiliki masyarakat plural yang bercorak primordial, konflik di dalam masyarakat yang disebabkan oleh kurangnya rasa toleransi antar sesama, terutama dalam segi agama akhir-akhir ini kerap terjadi.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antar umat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, contohnya penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Untuk pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan toleransi, maka pada makalah kali ini penulis akan membahas tentang kerukunan antar umat beragama.


B.           Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian toleransi?
2.      Bagaimana toleransi dalam pandangan Islam?
3.      Bagaimana kerukunan umat beragama di Indonesia?
4.      Bagaimana pluralisme agama sebagai keniscayaan sosial?
5.      Bagaimana dialog antar umat beragama?

C.          Tujuan
1.      Melakukan deskripsi mengenai pengertian toleransi
2.      Mengetahui toleransi dalam pandangan Islam
3.      Memahami kerukunan umat beragama di Indonesia
4.      Memahami bagaimana pluralisme agama sebagai keniscayaan sosial
5.      Mengetahui dialog antar umat beragama

















BAB II
PEMBAHASAN

A.          Toleransi
Toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu “tolerare” yang berarti bertahan atau memikul.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran”, yang berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.  Toleransi juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan.
Menurut Siagian (1993) toleran diartikan dengan saling memikul walaupun pekerjaan itu tidak disukai; atau memberi tempat kepada orang lain, walaupun kedua belah pihak tidak sependapat. (Ajat Sudrajat, 2008:141)
Dalam bahasa Arab, toleransi biasa disebut “ikhtimal”, “tasamuh” yang artinya membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengizinkan dan saling memudahkan.
Toleransi menurut Syekh Salim bin Hilali memiliki karakteristik sebagai berikut, yaitu antara lain:
1.         Kerelaan hati karena kemuliaan dan kedermawanan
2.         Kelapangan dada karena kebersihan dan ketaqwaan
3.         Kelemah lembutan karena kemudahan
4.         Muka yang ceria karena kegembiraan
5.         Rendah diri dihadapan kaum muslimin bukan karena kehinaan
6.         Mudah dalam berhubungan sosial (mu'amalah) tanpa penipuan dan kelalaian
7.         Menggampangkan dalam berda'wah ke jalan Allah tanpa basa basi
8.         Terikat dan tunduk kepada agama Allah SWT tanpa rasa keberatan.
Selanjutnya, menurut Salin al-Hilali karakteristik tersebut merupakan:
1.         Inti Islam
2.         Seutama iman,
3.         Puncak tertinggi budi pekerti (akhlaq). (Syamsul Arifin Nababan, 2009:4)

Dalam konteks ini Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik orang adalah yang memiliki hati yang mahmum dan lisan yang jujur”, ditanyakan: “Apa hati yang mahmum itu?” Jawabnya : “Adalah hati yang bertaqwa, bersih tidak ada dosa, tidak ada sikap melampui batas dan tidak ada rasa dengki”. Ditanyakan: “Siapa lagi (yang lebih baik) setelah itu?”. Jawabnya : “Orang-orang yang membenci dunia dan cinta akhirat”. Ditanyakan : “Siapa lagi setelah itu?”. Jawabnya: “Seorang mukmin yang berbudi pekerti luhur."
Dasar-dasar al-Sunnah (Hadis Nabi) tersebut dikemukakan untuk menegaskan bahwa toleransi dalam Islam itu sangat komprehensif dan serba-meliputi. Baik lahir maupun batin. Toleransi, karena itu, tak akan tegak jika tidak lahir dari hati, dari dalam. Ini berarti toleransi bukan saja memerlukan kesediaan ruang untuk menerima perbedaan, tetapi juga memerlukan pengorbanan material maupun spiritual, lahir maupun batin. Di sinilah, konsep Islam tentang toleransi (as-samahah) menjadi dasar bagi umat Islam untuk melakukan mu’amalah (hablum minan nas) yang ditopang oleh kaitan spiritual kokoh (hablum minallāh). (Syamsul Arifin Nababan, 2009:5)
Kesalahan memahami arti toleransi dapat mengakibatkan talbisul haqbil bathil (mencampuradukan antara hak dan bathil) yakni suatu sikap yang sangat dilarang dilakukan oleh seorang muslim, seperti halnya menikah antar agama dengan toleransi sebagai landasannya.  Sebagaimana yang telah dijelaskan diayat Al-Quran dibawah ini, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. (QS.Ali Imran: 19)

Menurut kami, toleransi dapat disimpulkan sebagai sikap menghargai dan menghormati setiap orang yang berbeda-beda baik secara etnis, ras, bahasa, budaya, politik, pendirian, kepercayaan maupun tingkah laku.

Manfaat-manfaat yang diperoleh dari sikap toleransi antara lain:
1.         Menghindari Terjadinya Perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
Dalam kaitanya ini Allah telah mengingatkan kepada umat manusia dengan pesan yang bersifat universal, berikut firman Allah SWT:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada -Nya orang yang kembali.”(As-Syuro:13)
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Al-Imran:103)
Pesan universal ini merupakan pesan kepada segenap umat manusia tidak terkecuali, yang intinya dalam menjalankan agama harus menjauhi perpecahan antar umat beragama maupun sesama umat beragama.
2.         Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan
Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antarumat beragama dan menjaga hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia.
Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agama boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.

Hal-hal yang dapat terjadi apabila toleransi di dalam masyarakat diabaikan adalah:
1.         Menimbulkan konflik di dalam masyarakat dikarenakan tidak adanya saling menghormati satu sama lain.  Yang paling membahayakan dari konfllik adalah menyebabkan lahirnya kekerasan dan adanya korban, dan hal ini dapat berpengaruh pada keamanan dan stabilitas suatu negara.
2.         Semakin maraknya pelanggaran HAM.  Hal ini disebabkan oleh reduksi universalitas agama yang mengakibatkan agama tersekat dalam tempurung yang sempit dan mewujudkan angan-angan tersendiri bagi pengikutnya bisa dalam bentuk fanatisme sempit yang tidak rasional bahkan menimbulkan ketakutan terhadap agama atau kelompok yang bisa terkespresi dengan perilaku melanggar HAM. (Hamdan Farchan, 2003:2)

Upaya-upaya yang dapat mengubah sikap permusuhan menjadi sikap bekerja sama dan saling menghormati yaitu:
1.         Menyingkirkan segala upaya politisasi agama dan menempatkan agama sebagai nilai yang universal
2.         Menumbuhkan kesadaran bahwa masyarakat terdiri dari berbagai pemeluk agama yang berbeda dan kebersamaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan utnuk menjaga kententraman kehidupan
3.         Kontak yang sering terjadi, walaupun mungkin tidak sampai pada belajar tentang jaran agama lain.  Yang penting adalah adnaya kesempatan untuk bertemu sehingga kelihatan bahwa orang lain mesti berupa lawan
4.         Informasi yang adil tentang agama lain.  Mungkin ini merupakan kelanjutan kontak diatas, namun bisa juga terjadi karena banyaknya media massa yang tidak mengenal batas kelompok
5.         Sikap pemerintah, seperti negara Pancasila, yang tidak memperlakukan umat-umat beragama degan berat sebelah
6.         Pendidikan yang tidak hanya mempertemukan beberapa anak pemeluk agama yang berbeda-beda namun juga mencerahkan pikiran dan memungkinkannya untuk membuka diri terhadap orang lain. (Hamdan Farchan, 1999:5)





B.           Toleransi Dalam Pandangan Islam
Saling menghargai dalam iman dan keyakinan adalah konsep Islam yang amat komprehensif.  Konsekuensi dari prinsip ini adalah lahirnya spirit taqwa dalam beragama. Karena taqwa kepada Allah melahirkan rasa persaudaraan universal di antara umat manusia. Abu Ju’la  dengan amat menarik mengemukakan, “Al-khalqu kulluhum ‘iyālullāhi fa ahabbuhum ilahi anfa’uhum li’iyālihi” (“Semua makhluk adalah tanggungan Allah, dan yang paling dicintainya adalah yang paling bermanfaat bagi sesama tanggungannya”).
Selain itu, hadits Nabi tentang persaudaraan universal juga menyatakan, “irhamuu man fil ardhi yarhamukum man fil samā” (sayangilah orang yang ada di bumi maka akan sayang pula mereka yang di langit kepadamu).  Persaudaran universal adalah bentuk dari toleransi yang diajarkan Islam. Persaudaraan ini menyebabkan terlindunginya hak-hak orang lain dan diterimanya perbedaan dalam suatu masyarakat Islam. Dalam persaudaraan universal juga terlibat konsep keadilan, perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan serta menegasikan semua keburukan. (Syamsul Arifin Nababan, 2009:2)

Fakta historis toleransi juga dapat ditunjukkan melalui Piagam Madinah.  Piagam ini adalah satu contoh mengenai prinsip kemerdekaan beragama yang pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhamad SAW pada awal pembangunan Negara Madinah. Di antara butir-butir yang menegaskan toleransi beragama adalah sikap saling menghormati di antara agama yang ada dan tidak saling menyakiti serta saling melindungi anggota yang terikat dalam Piagam Madinah.
Contoh lain wujud toleransi Islam kepada agama lain diperlihatkan oleh Umar ibn-al-Khattab.  Umar membuat sebuah perjanjian dengan penduduk Yerussalem, setelah kota suci itu ditaklukan oleh kaum Muslimin. (Ajat Sudrajat,2008:144).
Sikap melindungi dan saling tolong-menolong tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan juga muncul dalam sejumlah Hadist dan praktik Nabi. Bahkan sikap ini dianggap sebagai bagian yang melibatkan Tuhan. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan  dalam Syu’ab al-Imam, karya seorang pemikir abad ke-11, al-Baihaqi, dikatakan: “Siapa yang membongkar aib orang lain di dunia ini, maka Allah (nanti) pasti akan membongkar aibnya di hari pembalasan”. (Syamsul Arifin Nababan, 2009:3)
Di sini, saling tolong-menolong di antara sesama umat manusia muncul dari pemahaman bahwa umat manusia adalah satu kesatuan, dan akan kehilangan sifat kemanusiaannya bila mereka menyakiti satu sama lain. Tolong-menolong, sebagai bagian dari inti toleransi, menjadi prinsip yang sangat kuat di dalam Islam.
Namun, prinsip yang mengakar paling kuat dalam pemikiran Islam yang mendukung sebuah teologi toleransi adalah keyakinan kepada sebuah agama fitrah, yang tertanam di dalam diri semua manusia, dan kebaikan manusia merupakan konsekuensi alamiah dari prinsip ini.
Dalam konteks toleransi antar-umat beragama, Islam memiliki konsep yang jelas. “Tidak ada paksaan dalam agama”, “Bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami”  (QS. Al-Kafirun:6) adalah contoh populer dari toleransi dalam Islam .
Dalam hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat Islam berbuat baik dan bertindak adil.  Selama tidak berbuat aniaya kepada umat Islam.  Al-Qur’an juga mengajarkan agar umat Islam mengutamakan terciptanya suasana perdamaian, hingga timbul rasa kasih sayang diantara umat Islam dengan umat beragama lain.  Kerjasama dalam bidang kehidupan masyarakat seperti penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit sosial, pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan, adalah beberapa contoh kerja sama yang dilakukan antara umat Islam dengan umat beragama lain. (Ajat Sudrajat,2008:149)
Namum perlu ditegaskan lagi, toleransi tidak dapat disama artikan dengan mengakui kebenaran semua agama dan tidak pula dapat diartikan kesediaan untuk mengikuti ibadat-ibadat agama lain.  Toleransi harus dibedakan dari komfromisme, yaitu menerima apa saja yang dikatakan orang lain asal bis menciptakan kedamaian dan kebersamaan (Ajat Sudrajat, 2008:149).
Berbeda halnya dengan gagasan dan praktik toleransi yang ada di barat.  Toleransi di barat lahir karena perang-perang agama pada abad ke-17 telah mengoyak-ngoyak rasa kemanusiaan sehingga nyaris harga manusia jatuh ke titik nadir.  Latar belakang itu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan di bidang.  Toleransi antar-agama yang kemudian meluas ke aspek-aspek kesetaraan manusia di depan hukum.

C.          Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, yang mengkhususkan diri  dalam masalah agama
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama,  Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama". (:1)
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.
Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1.         Kerukunan intern umat beragama.
a.       Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b.      Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan
2.      Kerukunan antar umat beragama
a.       Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b.      Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c.       Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
3.      Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
a.       Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c.       Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1)         Pemantapan ideologi Pancasila;
2)         Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3)         Suksesnya pembangunan nasional (:5)

Pelaksanaan dan Pembinaan tiga kerukunan tersebut harus simultan dan menyeluruh sebab hakikat ketiga bentuk itu saling berkaitan.  Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program pemerintah sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan Propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindudan Budha. Setiap umat beragama di beri kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.

Sebab-musabab timbulnya ketegangan intern umat beragama, antar umat beragama, dan antara umat  beragama dengan pemerintah dapat bersumber dari berbagai aspek antara lain            :
1.         Sifat dari masing-masing agama, yang mengandung tugas dakwah atau misi
2.         Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain
3.         Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain
4.         Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat
5.         Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, maupun antara umat beragama dengan pemerintah, dan
6.         Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat (Ajat Sudrajat, 2008:151)

Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideology yaitu Pancasila, hal tersebut sebagai titik tolak pembangunan.  Perbedaan suku, adat dan agama bukanlah menjadi tombak permusuhan melainkan untuk memperkokoh persatuan. Kerukunan umat beragama dapat menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.  Selain itu kerukunan juga dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Kehidupan keagamaan dan kepercayaan harus dikembangkan sehingga terbina hidup rukun diantara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.  Selain itu, kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997 sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi dibeberapa daerah seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi rakyat Indonesia yang multi etnis, multi agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsaIndonesia yang suka damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris. (:16)
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.         Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
2.         Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3.         Penyebaran pamflet, majalah, buletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
4.         Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain karena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5.         Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
6.         Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional. Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia. (:17)

Agama menampakkan diri dalam berbagai perwujudan, seperti terlihat dalam sistem pemikirannya, baik yang berupa sistem keyakinan maupun norma. Ia juga menampakkan diri lebih lanjut dalam bentuk sistem peribadatan, dan ini terlihat dengan adanya rumah-rumah ibadah dan tradisi-tradisi keagamaan. Penampakkan lebih lanjut terlihat dalam bentuk persekutuan atau kelembagaan keagamaan, seperti adanya kelompok-kelompok umat beragama dan lembaga-lembaga keagamaan serta lembaga-lembaga sosial keagamaan. (Ajat Sudrajat,2008:152)
Melalui perwujudan yang bercorak kelembagaan, agama menjadi kekuatan nyata dalam proses pembangunan bangsa. Otoritas kepemimpinan keagamaan merupakan faktor yang ikut menentukan pola kesatuan dan kerukunan umat beragama. Dengan otoritas tersebut, para pemimpin agama beserta lembaga-lembaga keagamaannya menggarap masalah-masalah yang tidak terjangkau oleh tangan pemerintah.
Peranan para pemimpin dan tokoh agama dalam pembangunan antara lain sebagai berikut :
1.         Menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat
2.         Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat
3.         Memberikan pendapat, saran dan krtitik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan, dan
4.         Mendorong dan membimbing masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan (Ajat Sudrajat, 2008:152-153)
(BELUM ADA CATATAN PERUT NA)
D.          Pluralisme Agama sebagai Suatu Keniscayaan Sosial
Pengertian pluralitas secara sederhana dapat dimaknai:  Kemajemukan, keragaman dan keberbedaan, baik yang prinsip maupun tidak, yang meliputi keberbedaan keyakinan, kehendak, pilihan status, eksistensi maupun perbedaan yang bersifat kodrati dan alami.  Dengan demikian perbedaan bisa antar individu dengan individu, antar individu dengan komunitas maupun antar komunitas dengan komunitas. (Hamdan Farchan, 2002:2).  Sedangkan pluralisme agama adalah mengakui adanya kemajemukan, keragaman dan keberbedaan, baik yang prinsip maupun tidak, yang meliputi keberbedaan keyakinan atau agama.
1.      Islam dan Pluralisme
Sejak kelahirannya, Islam sudah berada di tengah-tengah budaya dan agama-agama lain.  Kawasan Arabia pada waktu Nabi Muhammad SAW menyiarkan Islam sudah mengenal banyak agama semisal Yahudi, Kristen dan Jouraster.  Di dalam Al-Quran pun banyak dimuat rekaman kontak kaum muslimin dengan komunitas keagamaan yang ada disana.  (Hamdan Farchan, 1999:4)
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif terhadap keyakinan lain.  Misalnya yang menyiratkan bahwa pada dasarnya ajaran agama-agama kaum muslimin seharusnya tidak membedakan ajaran para Rasul.  Juga pada tempat-tempat ibadah dari agama yang berbeda-bea banyak disebut di Al-Qur’an:
“Sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan, Sembahlah Allah dan jauhilah thagut (yakin setan atau pa saja yang disembah selain Allah)”. (Q.S. An-Nahl (16):36).
“Seandainya Allah tiada menolak keganasan sebagian yang lain tentulah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-ruamh ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah’. (A.S. Al-Hajj (22):40)
“Kata Rasulullah dan kaum mukminin….Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya”. (Q.S. Al-Baqarah (2):285)
Juga terdapat ayat-ayat yang bersifat netral semisal pernyataan bahwa masing-masing akan berbuat sesuai dengan apa yang sesuai dengannya, bahwa masing-masing mendapat balasan sesuai dengan agamanya dan bahwa bentuk lahiriah agama Rasul-rasul Allah dapat berbeda-beda:
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.  Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap apa yang diberikanNya kepadamu, maka berlomba-lombalah dalam membuat kebaikan”. (Q.S. Al-Maidah (5):48).  Dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan tenang hal seperti ini seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Ira (17): 84, Ibrahim (14): 4, Al-Kafirun (109): 6, dan Al Baqarah (2): 148. (Hamdan Farchan, 1999:5)

2.      Pluralisme Agama di Dalam Masyarakat
Konsekuensi dari pluralitas agama bagi setiap umat beragama adalah kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain, sehingga sikap keagamaan yang perlu dibangun dalam menghadapi pluralitas agama adalah prinsip kebebasan dalam memeluk suatu agama.  Prinsip yang demikian antara lain dibangun dari misi historis Islam bahwa “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…” (Q.S. Al-Baqarah (2):256). (Ajat Sudrajat, 2008:154).
Kerukunan hidup umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya.  Masing-masing hidup sebagai pemeluk agama yang baik dalam keadaan rukun dan damai.  Kerukunan hidup umat beragama yang didasari oleh kesadaran akan keniscayaan pluralitas agama hanya akan bisa tercapai apabila masing-masing golongan bersikap lapang dada satu sama lain.
Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan mempunyai makna bagi kehiduipan dan kemajuan masyarakat plural, apabila ia diwujudkan dalam:
a)      Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasaan golongan agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri
b)      Sikap saling menghormati hak orang lain untuk menganut dengan sungguh-sungguh ajaran agamanya
c)      Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain
d)     Usaha untuk memahami ajaran dan keyakinan agama orang lain.
e)      Usaha untuk mengemukakan keyakinan agama sendiri dengan sebijaksana mungkin untuk tidak menyinggung keyakinan agama lain
f)       Untuk saling membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial utnuk membatasi keterbelakangan bersama
g)      Usaha saling belajar dari keunggulan dan kelebihan pihak lain sehingga terjadi saling tukar pengalaman untuk mencapai kemajuan bersama. (Ajat Sudrajat, 2008:155-156)

Adanya informasi dan kesadaran akan pluralitas keagmaan yang menjangkau konsep ajaran dan praktek ajarannya dapat menciptakan kerukunan hidup beragama, saling memahami dan menghormati antar pemeluk agama menuju keharmonisan hidup beragama.

3.      Pluralisme Agama Untuk Membangun Perdamaian
Pluralitas merupakan realitas hidup manusia dan keberadaannya tidak bisa dianulir.  Untuk membangun perdamaian adanya kesadaran pluralisme agama merupakan hal yang mutlak.
        Hal yang harus dilakukan untuk menebarkan kesadaran pluralisme  agama di masyarakat adalah:
a.       Sosialisasi kesadaran pluralisme agama harus ditebarkan pada berbagai elemen yang ada di masyarakat.  Karena persoalan kurangnya kesadaran pluralisme agama bisa terdapat pada siapa saja, maka tidak salah ketika masyarakat umum mudah terprovokasi isu-isu yang bernuansa primordialisme
b.      Melakukan penguatan kesadaran pluralisme agama tidak hanya dalam bentuk formal yang dilembagakan seperti atas nama Lembaga Kajian, Forum Dialog dan semacamnya, karena akan menyebabkan tidak longgar bahkan terbatas dalam ruang-ruang tertutup.  Tapi perlu membumi yang bersifat longgar dan dapat berakses ke mana saja. 
c.       Membuat tema dan program pluralisme agama yang akrab dengan kehidupan masyarakat dimana kita tinggal jangan bersifat melangit seperti seminar, diskusi yang dikonsumsi oleh kalangan terbatas, masyarakat luas tidak ikut mengakses. (Hamdan Farchan, 2005:1)

         Ada hal yang perlu kita sadari dalam melakukan penyadaran pluralisme agama, yaitu  kuatnya belenggu wacana yang abstrak di antara aktivis tentang pluralisme agama, secara tidak sadar telah terjadi berbagai pemahaman yang distortif mengenai kesadaran pluralisme agama di masyarakat versi aktivis atau akademisi, sehingga tidak bisa membedakan mana persoalan interpretasi kesadaran pluralisme agama di masyarakat dan mana persoalan kemasyarakatan yang sesungguhnya.  Sehingga pemahaman pluralisme menjadi kering dan kaku karena berada dalam tempurung formalisme.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk menjadikan kesadaran pluralisme agama sebagai inspirasi yang dinamis dalam mewujudkan perdamaian sejati adalah:
a.       Perlu melibatkan elemen masyarakat secara luas dari berbagai strata masyarakat
b.      Memadukan antara wacana dan kegiatan ril di masyarakat
c.       Melakukan yang kita mampu dan kontekstual berpegang dengan karakter lokalitas dimana kita berada, yang mengedepankan persamaan-persamaan di antara kita dalam bentuk kerja-kerja kemanusiaan
d.      Jangan terjebak model kegiatan yang kaku. (Hamdan Farchan, 2003:4)

Dengan penyadaran pluralisme agama, kita berupaya membebaskan manusia dari keterasingan dan rasa kesendirian dalam hidup berkebangsaan serta menghindari terjadinya berbagai konflik yang dapat terjadi di dalam masyarakat.   Penyadaran pluralisme agama penting dilakukan di Indonesia karena masyarakatnya yang majemuk secara kepercayaan atau agama, dengan kesadaran ini akan memberikan tempat yang sama bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreatifitasnya secra maksimal melalui hidup yang bebas, jujur dan bertanggung jawab.

E.           Dialog Antar Umat Bergama
Saat ini, pandangan dan sikap umat terhadap agama terus bergeser seiring perkembangan zaman. Namun, di balik semua itu, diperlukan dialog antarumat beragama atau dialog antar iman, sebagai media dan sarana efektif untuk mengurangi ketegangan akibat munculnya perbedaan masing-masing kebudayaan tersebut . Ada tiga faktor utama yang menyebabkan belum terwujudnya dialog antar umat beragama yaitu yaitu pertama, penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan bahasa dalam agama itu sendiri. Kedua, penerapan metode komunikasi yang sering kali salah dan cenderung antipati. Ketiga, perilaku untuk saling mengasihi sesama . Dialog antarumat beragama dalam mengatasi munculnya perbedaan nilai-nilai da­sar agama dalam masyarakat, seharusnya mengutamakan komunikasi interpersonal, komunikasi antarbudaya dan kearifan masyarakat lokal, bukan komunikasi pengerahan massa menghadapi masyarakat lain yang berbeda. Dengan begitu, ketegangan konflik antarse­sa­ma akan terhindarkan .
Setidaknya ada empat paradigma yang dapat diungkapkan untuk dijadikan landasan dalam melakukan dialog antaragama, yaitu: kesadaran akan perbedaan, kebebasan beragama, kebenaran bersifat universal dan doktrin supersessionisme Alquran sebagai legitimasi bagi agama-agama sebelumnya . Selain itu setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan perlunya diadakan dialog antaragama. Pertama, secara sosiologis, yakni era globalisasi dan informasi yang telah melanda seluruh aspek kehidupan manusia Kedua, secara kemanusiaan , yaitu sebagaimana yang kita lihat dewasa ini, peradaban modern telah tampil dalam dua wajah yang antagonistis . Pengertian dialog antaragama adalah suatu tema  antara dua atau lebih pemeluk agama yang berbeda, di mana diadakan pertukaran nilai dan informasi keagamaan pihak masing-masing untuk mencapai bentuk kerja sama dalam semangat kerukunan .
Berikut ini adalah  beberapa pedoman dasar dialog antaragama menurut Leonard  Swidler .
1.         Tujuan dialog antaragama adalah untuk menambah pengetahuan.
2.         Dialog antar agama harus dari 2 pihak yang  masing-masing sebagai pemeluk agama .
3.         Masing-masing pihak harus bersikap jujur dan ikhlas .
4.         Dalam dialog antaragama tidak boleh membandingkan antara konsep dengan praktek. Tetapi hendaknya yang dibandingkan adalah konsep dengan konsep, ataupun sebaliknya .
5.         Masing-masing pihak harus memposisikan dirinya sesuai dengan eksisitensinya sendiri .
6.         Masing-masing pihak tidak dibenarkan memiliki asumsi untuk mencari perbedaan-perbedaan, tetapi harus berusaha mencoba setuju dengan pihak lain sejauh masih terpelihara integritas keyakinannya.
7.         Dialog antaragama hanya bisa dilakukan dengan posisi seimbang.
8.         Dialog antaragama bisa terlaksana atas dasar saling percaya .
9.         Orang yang mengikuti dialog antaragama, hendaknya memiliki sifat kritis terhadap dirinya dan agamanya .
10.     Masing-masing pihak harus mencoba untuk menghayati agama atau kepercayaan pihak lain secara mendalam .
11.     Dialog antaragama mencakup tiga bidang lapangan operasional. Pertama, dialog antaragama dalam dataran praksis , Kedua, dialog antaragama dalam dataran spritual , Ketiga dialog antaragama dalam dataran kognitif .
12.     Dialog antaragama dapat dilakukan dalam tiga tingkatan. Pertama tingkatan saling mengenal dan mengetahui satu sama lain di antara para pemeluk agama , Kedua  tingkatan adanya upaya untuk saling mengamati perbedaan nilai-nilai yang diyakini masing-masing pemeluk agama yang berbeda dengan harapan untuk mencari penyesuaian dengan diri sendiri. Ketiga, tingkatan adanya upaya untuk mencari dan menyingkapkan wilayah realitas baru dan kebenaran yang belum terungkap sebelumnya sebagai hasil dari dialog tersebut .

Ada dua hal yang sesungguhnya ingin dicapai dialog antar agama ini. Pertama, pada tataran normatif yaitu adanya pemahaman yang relatif benar terhadap esensi agama itu sendiri , Kedua, dialog antar agama diperlukan dalam rangka membangun kembali kira-kira bagaimana relasi antar agama yang terbaik, dan sampai saat ini belum ada formula dialog yang terbaik .
Ada beberapa model yang bisa dilakukan untuk melaksanakan dialog antar umat beragama / antar iman yang di kemukakan oleh Kimball sebagai berikut ( Ajat Sudrajat, 2009:158 ) .
1.         Dialog Parlementer. Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat beragama di tingkat dunia.
2.         Dialog Kelembagaan. Dialog ini dilakukan dengan melibatkan Organisasi-organisasi keagamaa.
3.         Dialog Teologi . Tujuannya adalah untuk membahas persoalan-persoalan teologis –filosofi .
4.         Dialog dalam Masyarakat.  Dialog ini dilakukan dalam bentuk kerjasama dari komunitas agama yang plural yang menggarap dan menyelesaikan masalah-masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.
5.         Dialog Kerohanian . Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama .

Contoh :
1.         Dialog antar agama yang dilakukan oleh negara Indonesia –Austria , Selasa (9/11).  Austria adalah negara maju dan negara barat, sedangkan Indonesia adalah negara berkembang dengan penduduk Islam terbesar di dunia . komunikasi antara umat beragama di kedua negara dapat terjalin dalam beragam bentuk mulai dari kegiatan pendidikan, dialog secara bersama, kunjungan antar pemimpin atau pemuka agama antara kedua negara. "Kita berkolaborasi untuk capai tujuan yang sama," kata SBY .
2.         Kegiatan dialog yang diadakan oleh LSM Dian Interfidai.  Hal-hal yang yang didiskusikan adalah suatu isu yang sedang hangat diperbincangkan di dalam masyarakat.  Suatu isu tersebut didiskusikan berlandaskan pandangan masing-masing agama. Sehingga, menimbulkan suatu kesepakatan baru mengenai isu tersebut.  Sebagai contoh, yaitu isu tentang mengucapan salam bagi umat selain Muslim.

Sebenarnya tugas untuk mendaratkan misi illahiyah, holisitas agama, agar keberadaan agama menyemai dari agama yang terlembaga menjadi perilaku umat, dari agama yang ideologis-dogmatis menjadi perilaku agama yang inklusif-empirik bukanlah hanya tugas dari para agamawan dan rohaniawan.   Tugas tersebut juga merupakan tugas dari para akademisi, oleh sebab itu menjadi sangat penting untuk membumikan dialog agama di ruang kuliah. 
Menurut Arjita STh mantan pejabat Bimas Kristen Kemenag Kanwil DIY, dialog agama di Perguruan Tinggi adalah dengan memberikan pengertian bahwa dalam agama-agama sesungguhnya ada simpul-simpul persamaannya, walaupun tidak mengingkari terhadap perbedaannya, pemahaman ini mengajak mahasiswa utnuk memandang secara positif agama lain.  Arjita juga menambahkan bahwa penyadaran ini dikemas dalam sebuah pemahaman bahwa dalam setiap agama termuat nilai holistic-profetik, seperti keselamatan dan amal kebajikan.  Kegiatan ini dapat berdampak positif pada generasi kita, yaitu generasi yang bukan eksklusive. (Hamdan Farchan, 1998:10)

Dengan dialog antaragama diharapkan terjadi pertukaran nilai dan informasi keagamaan antar pemeluk agama yang berbeda untuk mencapai bentuk kerja sama dalam semangat kerukunan. Dengan demikian agama menjadi berfungsi dan dapat diberdayakan sebagaiman semestinya .
BELUM DA CATATAN PERUT NA)



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu “tolerare” yang berarti bertahan atau memikultoleransi adalah sikap menghargai dan menghormati setiap orang yang berbeda-beda baik secara etnis, ras, bahasa, budaya, politik, pendirian, kepercayaan maupun tingkah laku.
Manfaat yang diperoleh dari sikap toleransi adalah Menghindari terjadinya perpecahan, memperkokoh silaturahmi dan dapat menerima perbedaan.  Akibat apabila toleransi diabaikan adalah menimbulkan konflik di dalam masyarakat semakin maraknya pelanggaran HAM.
Saling menghargai dalam iman dan keyakinan adalah konsep Islam yang amat komprehensif.  Kita harus bersikap melindungi dan saling tolong-menolong tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan.  Prinsip yang mengakar paling kuat dalam pemikiran Islam yang mendukung sebuah teologi toleransi adalah keyakinan kepada sebuah agama fitrah, yang tertanam di dalam diri semua manusia, dan kebaikan manusia merupakan konsekuensi alamiah dari prinsip ini.
Dalam hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat Islam berbuat baik dan bertindak adil.  Selama tidak berbuat aniaya kepada umat Islam.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.
Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan umat beragama dapat menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.  Selain itu kerukunan juga dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.  Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.

pluralisme agama adalah mengakui adanya kemajemukan, keragaman dan keberbedaan, baik yang prinsip maupun tidak, yang meliputi keberbedaan keyakinan atau agama.  Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif terhadap keyakinan lainJuga terdapat ayat-ayat yang bersifat netral.

Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan mempunyai makna bagi kehiduipan dan kemajuan masyarakat plural
Pluralitas merupakan realitas hidup manusia dan keberadaannya tidak bisa dianulir.  Untuk membangun perdamaian adanya kesadaran pluralisme agama merupakan hal yang mutlak
Dialog agama diselenggarakan sebagai usaha untuk mempertemukan tokkoh-tokoh agama dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama.  Dengan dialog antaragama diharapkan terjadi pertukaran nilai dan informasi keagamaan antar pemeluk agama yang berbeda untuk mencapai bentuk kerja sama dalam semangat kerukunan. Dengan demikian agama menjadi berfungsi dan dapat diberdayakan sebagaiman semestinya.  sangat penting untuk membumikan dialog agama di ruang kuliah. 
Ada dua hal yang sesungguhnya ingin dicapai dialog antar agama ini. Pertama, pada tataran normatif yaitu adanya pemahaman yang relatif benar terhadap esensi agama itu sendiri , Kedua, dialog antar agama diperlukan dalam rangka membangun kembali kira-kira bagaimana relasi antar agama yang terbaik,




B.        Saran
Dewasa ini, diharapkan adanya peningkatan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.  Toleransi sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut perlu mendapatkan perhatian yang lebih, agar terciptanya Negara yang terhindar dari perpecahan, menerima adanya perbedaan serta mencintai silaturrahmi.
Toleransi dalam Islam adalah otentik. Artinya tidak asing lagi dan bahkan mengeksistensi sejak Islam itu ada. Maka teori toleransi di dalam Islam harus diimplementasikan dan dipraktikkan secara konsisten






















Daftar Pustaka

Ajat Sudrajat, Din Al Islam, Yogyakarta: UNY Press, 2008

Hamdan Farchan, Dari Teologi Profesional ke Teologi Praktisi, Kompas, 15 Februari 1999. Hlm. 4.

Hamdan Farchan, Dari Teologi Profesional ke Teologi Praktisi, Kompas, 15 Februari 1999. Hlm. 5.

Hamdan Farchan, Membumikan Dialog Agama Di Ruang Kuliah, Bakti, No. 79 (Januari), 1998. Hlm. 10.

Hamdan Farchan, “Pluralitas dan Potensi Konflik” (Makalah Workshop Mediasi Konflik Tingkat Wilayah Jateng, Pati, 2005). Hlm. 1.

Hamdan Farchan, “Kesadaran Pluralisme Modal Dasar Membangun Demokrasi” (Makalah Workshop Mengawal Kebijakan Pemda Menegakkan Keadilan, 2002). Hlm. 2.

Hamdan Farchan, “Reaktualisasi Gerakan Sosial Berbasis Pluralisme Untuk Perdamaian” (Makalah Workshop di Glagah Kulon Progo Yogyakarta, 2003). Hlm. 4.

Hamdan Farchan, “Agama Dan HAM Dalam Konteks Masyarakat Pluralis” (Makalah Workshop di CD BethesdaYogyakarta, 2003). Hlm. 2.

Syamsul Arifin, Toleransi Antar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam, (Dalam www.Yayasan An Naba’Center.org.,2009). Hlm. 4.

Syamsul Arifin, Toleransi Antar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam, (Dalam www.Yayasan An Naba’Center.org.,2009). Hlm. 5.

Syamsul Arifin, Toleransi Antar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam, (Dalam www.Yayasan An Naba’Center.org.,2009). Hlm. 2.

Syamsul Arifin, Toleransi Antar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam, (Dalam www.Yayasan An Naba’Center.org.,2009). Hlm. 3.

 

 






















1 komentar:

  1. izin copy yu buat tugas kuliah :D . . . kunjungi www.tirtaz88.blogspot.com , thanks :)

    BalasHapus