ADMINISTRASI
KEUANGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses administrasi itu timbul apabila
ada sekelompok manusia hendak mencapai tujuaannya secara kerja sama. Drs.
The Liang Gie mengemukakan bahwa: “Segenap proses penyelenggaraan dalam
setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu dapat
disebut dengan satu istilah, yaitu Administrasi”. Proses ini dimulai dari saat penentuan suatu
tujuan dan berakhir pada tercapainya tujuan tersebut.
Dalam kehidupan maju dan modern, bagi
manusia secara perseorangan atau secara bersama-sama dalam sebuah organisasi,
yang bermaksud melaksanakan kegiatan, sudah sangat sulit menemukan sesuatu yang
dapat melepaskan diri dari aspek yang berhubungan dengan keuangan. Semakin besar kegiatan yang ingin atau akan
diwujudkan guna mencapai suatu tujuan tertentu, maka semakin besar pula
dana/uang yang diperlukan. Kenyataan
seperti itu di lingkungan suatu organisasi memerlukan perhatian khusus dan
serius dari setiap pimpinan dan semua personel di lingkungannya.
Masalah yang dihadapi oleh setiap
organisasi bukan saja mengenai penggunaan uang yang berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal, tetapi juga mengenai upaya pengadaan yang biasanya
bukanlah persoalan yang mudah.
Pengelolaan keuangan bagi organisasi tersebut, menyentuh kelangsungan
hidup atau merupakan faktor yang menentukan hidup atau matinya, didalam
kehidupan modern yang berisi persaingan yang keras dan ketat. Karena peranan faktor uang yang sangat
penting, maka akan dibahas lebih lanjut mengenai administrasi keuangan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan administrasi keuangan?
2. Bagaimana
cara penyusunan anggaran belanja?
3. Bagaimana
proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran?
4. Bagaimana
cara pemeriksaan keuangan (auditing)?
5. Apa
yang dimaksud dengan pembelian dan persediaan?
C. Tujuan
1. Mengetahui
dan memahami mengenai administrasi keuangan
2. Mengetahui
cara penyusunan anggaran belanja
3. Memahami
proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
4. Mengetahui
cara pemeriksaan keuangan (auditing)
5. Memahami
arti pembelian dan persediaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Uang,
Fungsi dan Jenisnya
Karena
pentingnya peranan uang dalam administrasi maka perlu dimengerti definisi
mengenai uang. Banyak definisi
tentang uang diberikan oleh para
sarjana. Misalnya:
a. Drs.
M. Manullang
Uang adalah segala sesuatu yang
umum diterima sebagai alat penukar dan sebagai alat pengukur nilai, yang pada
waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan
b. J.
Van Zwijndregt
Uang itu harus dapat terpakai untuk
memudahkan tukar-menukar. Dan itu
menjadi kenyataan jika telah terbukti sebagai alat penukar yang bersifat umum;
artinya sebagai sesuatu alat yang disyahkan dan diterima oleh mereka yang
mengerjakan tukar-menukar itu sebagai alat penukar’
c. Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 23 ayat 3 mengemukakan: “….. uang adalah terutama alat penukar
dan pengukur harga ….” (Pariata westra, 1980:3)
Jadi
pada umumnya orang memberi batasan terhadap uang sebagai alat penukar dan alat
pengukur harga atas nilai.
Asal muasal uang berhubungan erat dengan
perkembangan tukar-menukar dalam masyarakat.
Pada masyarakat yang masih primitive dalam mana tiap-tiap orang itu
mengusahakan sendiri barang-barang dan jasa yang dibutuhkan. Pada perkembangan masyarakat berikutnya,
timbullah pertukaran atau berter barang dengan barang yang menjadi kebutuhan
tiap-tiap orang. Dalam proses pertukaran
itu timbullah kesukaran untuk menemukan dua pihak yang saling membutuhkan
barang-barang yang dimiliki masing-masing pihak dan kesukaran untuk mengukur
nilai sesuatu barang dibanding dengan barang lain.
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa emas dan
perak menjadi uang yang paling memenuhi syarat.
Selanjutnya emas dan perak terdesak oleh uang kertas. Hal ini disebabkan oleh:
1. Ongkos
pembuatan uang dari kertas lebih murah dari pembuatan uang logam,
2. Mudah
dibawa dari satu tempat ketempat
lainnya,
d. Bertambahnya
kebutuhan uang mudah dipenuhi. (Pariata westra, 1980:5)
J. Van Zwijndregt
mengemukakan fungsi-fungsi uang, yaitu:
1. Uang
sebagai alat penukar umut
2. Uang
sebagai alat perhitungan satuan
3. Uang
sebagai alat penyimpan kekayaan
4. Uang
sebagai alat pembentuk atau memindahkan modal
5. Uang
sebagai alat pembagi penghasilan nasional
6. Uang
sebagai alat kekuasaan
Menurut
jenisnya uang itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Uang
Kartal, terdiri dari:
a. Uang
Logam, mempunyai dua nilai, yaitu:
1)
Nilai nominal, nilai yang tertulis pada
uang logam itu
2)
Nilai intrinsic, nilai logam yang ada
pada mata uang itu
b. Uang
Kertas, terdiri dari:
1) Uang
kertas pemerintah
2) Uang
kertas bank
2. Uang
Giral, dapat terjadi karena:
a. Orang
menyimpan uangnya di Bank tetapi tidak semua uang disimpan di Bank (yang dapat
berupa demand deposit money, time
deposit money dan tabungan itu merupakan uang giral.
b. Bank
sendiri menciptakan uang giral dengan jalan memberikan kredit kepada seseorang.
B.
Pola-pola
Perbuatan dalam Ilmu Administrasi Keuangan
Definisi dari
Administrasi keuangan adalah segenap perbuatan yang bertalian dengan penggunaan
faktor uang dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai
suatu tujuan. Administrasi juga dapat
dilihat dari dua segi, yaitu:
1. Pengelolaan
keuangan
Pengelolaan keuangan merupakan
administrasi keuangan dalam arti luas, yang terkandung pengertian pengaturan
dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujdkan
semua tugas-tugas pokok sebagai volume kerja organisasi, agar tujuannya dapat
diwujudkan secara efektif dan efisien.
2. Tata
usaha keuangan
Tata usaha keuangan adalah administrasi
keuangan dalam arti sempit, terkandung pengertian proses penerimaan,penyimpanan
dan pengeluaran uang melalui kegiatan penatabukuan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagai upaya menunjang perwujudan kebijaksanaan keuangan yang telah
ditetapkan. (Hadari Nawawi, 1994:161)
Dilihat dari sumbernya, keuangan di
lingkungan organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Bersumber
dari pemerintah
Di lingkungan aparatur pemerintahan
yang pada dasarnya merupakan organisasi, dari yang tertinggi sampai yang
terendah, untuk membiayai seluruh kegiatannya dalam rangka melaksakan tugas
pokok sesuai jenjang masing-masing, sumber dananya diperoleh dari
Negara/pemerintah.
2. Bersumber
dari bantuan
Organisasi diluar bidang
pemerintahan, terutama berupa organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi
volunteer, dalam mewujudkan tugas pokoknya pengadaan dana tetrgantung pada
partisipasi anggotanya. Disamping itu
terdapat pula yang pendanaannya diperoleh dari bantuan masyarakat yang
bersimpati atau bantuan pihak pemerintah dan bahkan berupa bantuan dari luar
negeri
3. Bersumber
dari milik perorangan
Organisasi di bidang ekonomi,
industri dan jasa sebagai badan usaha milik perseorangan atau sekelompok kecil
orang, menghimpun dana yang disebut modal untuk mewujudkan kegiatan pokoknya,
dari para pemilik dan orang lain yang diberi kesempatan memperkuat modalnya
sebagai perusahaan. (Hadari Nawawi, 1994:162)
Administrasi keuangan sedikit-dikitnya menyangkut
enam aspek kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah serta penting. Aspek-aspek tersebut adalah:
1. Kebijaksanaan
ekonomi
Menyangkut hubungan diantara
pengeluaran pemerintah dan semua pendapatan lainnya serta pengeluaran di dalam
negeri dan masalah berapa banyak dari ekonomi itu harus dimasukkan di dalamnya
oleh pemerintah
2. Kebijaksanaan
hutang
Meliputi hubungan diantara
keseluruhan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan penghasil pemerintah pada
waktu ini dan berurusan dengan persoalan kapan, bagaimana dan sampai seberapa
jauh pemerintah harus membuat dan membayar kembali hutang
3. Kebijaksanaan
penghasilan
Mempertimbangkan besarnya secara relatif
berbagai sumber penghasilan dan persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan
4. Kebijaksanaan
pengeluaran
Menetukan besarnya
pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang berlainan-lainan.
5. Kebijaksanaan
pelaksanaan
Menyangkut hubungan diantara biaya
dan hasil-hail kegiatan-kegiatan pemerintah tertentu dan penyelidikan mengenai
seberapa jauh organisasi dan tindakan pemerintah berdaya guna untuk mencapai
tujuannya.
6. Kebijaksanaan
akuntan (pembukuan)
Kebijaksanaan akuntan menyangkut
hubungan diantara rencana-rencana dan tindakan (Dimock, 1992:285)
Administrasi keuangan dipelajari oleh suatu ilmu,
yaitu ilmu administrasi keuangan. Ilmu
ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada manusia tentang bagaimana
menyediakan uang yang dapat digunakan membiayai suatu proses penyelenggaraan
tujuan (atau proses administrasi) dan menjamin penggunaannya secara sah dan
efisien.
Supaya
penggunaan uang efisien maka harus dilakukan 3 pola perbuatan, yaitu:
1. Pembuatan
anggaran belanja (budgeting)
2. Pembukuan
(accounting)
3. Pemeriksaan
keuangan (auditing)
Dapat pula ditambahkan dengan:
4. Pembelian
dan persediaan
C.
Penyusunan
Anggaran Belanja
1.
Pengertian
anggaran belanja
Membuat anggaran
berarti membuat rencana, menetukan lebih dulu apa yang akan dikerjakan dan
bagaimana mengerjakannya. Lebih
jelasnya, anggaran adalah rencanan keuangan, yang berisi taksiran tau perkiraan
tentang jasa, jumlah biaya atau uang yang diperlukan dan tentang sumber-sumber
keuangan yang dapat menutup kebutuhan uang tersebut. Membuat anggaran adalah menentukan atau
mengatur lebih dulu penggunaan faktor uang dalam pencapaian sesuatu tujuan dan
dari mana memperoleh sumber-sumber untuk menutupnya.
Dengan adanya
anggaran itu terhindarlah pemborosan uang, terciptalah pedoman penggunaan uang,
dengan harapan hasil yang maksimal.
Dalam rangka manajemen, maka anggaran itu juga dapat digunakan sebagai
alat koordinasi dan kontrol. Secara umum, berlaku dua sistem jangka waktu
berlakunya anggaran, yaitu:
a. Financial
year system (kas stelsel)
Belanja dan pendapatan uang yang
diperhitungkan ialah yang benar-benar terjadi pada sesuatu tahun anggaran
b. Limited
budget year system
Belanja dan pendapatan uang yang
diperhitungkan ialah yang terjadi pada penambahan enam bulan pada sesuatu tahun
anggaran.
Organisasi yang ada dapat dibedakan
menjadi 3 macam, yaitu organisasi kenegaraaan, organisasi perusahaan dan
organisasi kemasyarakatan atau sosial.
Ketiganya memiliki tujuan yang berbeda, yaitu organisasi yang mencari
keuntungan material semata-mata (perusahaan) dan yang sosial. Perbedaan tujuan berpengaruh pada pembentukan
anggaran.
Organisasi yang bukan perusahaan
bentuk anggarannya bersifat tetap, artinya apa yang telah ditentukan dalam
angggran itu tidak boleh dilampaui.
Apabila itu kurang, harus diajukan anggaran tambahan. Bagi organisasi perusahaan bentuk anggarannya
adalah variable atau berubah-ubah.
Apabila itu melebihi perkiraan maka anggaran itu ditambahi untuk
menampung kelebihan permintaan barang yang dipergunakan, jika sebaliknya
anggaran perusahaan ini diusahakan untuk mengalami penyesuaian. (Pariata
westra, 1980:15)
Penganggaran itu adalah proses yang
kontinue dan anggaran itu merupakan produk dari keseluruhan perbuatan yang
disebut penganggaran, Dalam proses penganggaran terdapat tingkatan-tingkatan
yang disebut sikles anggaran. Pada
umunya dikenal tiga tingkatan perbuatan dalam proses penganggaran yaitu:
a.
Persiapan penyusunan usul anggaran
b.
Penetapan usul anggaran
c.
Pelaksanaan anggaran
Tipe-tipe anggaran belanja:
a.
Tipe legislatif
Anggaran
belanja disusun oleh panitia badan perundang-undangan berdasarkan
permohonan-permohonan akan dana dari cabang eksekutif.
b.
Tipe dewan atau komisi
Tipe
ini masih digunakan pada pemerintah Negara bagian dan kotapraja, disusun oleh
satu dari dua jalan: seluruhnya terdiri dari pegawai administratif atau
pegawai-pegawai administratif dan legislatif bersama-sama.
c.
Tipe eksekutif
Di
bawah sistem ini suatu badan kepala eksekutif, biasanya suatu biro anggaran
belanja atau departemen keuangan mengadakan pembicaraan-pembicaraan mengenai
permohonan-permohonan anggaran belanja dari semua badan eksekutif dan atas
dasar ini, setelah berkonsultasi dengan kepala eksekutif, menyiapkan suatu dokumen
menyeluruh untuk diajukan oleh eksekutif kepada baddaan pembuat undang-undang
pada pembukaan sidang. (Dimock, 1992:338)
Suatu rancangan anggaran belanja yang
sehat memiliki lima sifat pokok, yaitu:
a.
Bertanggung jawab
b.
Bulat
Bertanggung
jawab dan bulat, artinya keseluruhan program fiscal harus terkumpul menjadi
satu, diringkaskan, dinilai dan diputuskan disebuah tempat oleh orang atau
badan yang diserahi tugas itu.
c.
Fleksibilitas
Keleluasaan
memilih yang sewajarnya diantara kebijaksanaan-kebijaksanaan di dalam menyusun
anggaran belanja dan merumuskan kelonggaran administrative di dalam
pelaksanaannya.
d.
Dapat Dipercaya
Tingkat
dapat dipercaya yang tinggi juga penting, yakni penjelasan tentang
perkiraan-perkiraan anggaran belanja harus cukup diteliti, terperinci dan kuat
untuk menimbulkan penilaian sepatutnya.
e.
Terjamin
Adanya
jaminan bahwa program fiskal segaimana diundangkan (disetujui oleh
undang-undang) akan dijalankan secara mantap (Dimock, 1992:296)
2. Persiapan penyusunan usul anggaran
Dalam
proses penyusunan anggaran rumah tangga perseorangan umumnya harus diketahui
dan ditentukan dulu berapa kira-kira jumlah penghasilan uang yang diterimanya.
Kemudian, disusun rencana kebutuhan yang menurut tingkat urgensinya harus
dibiayai. Hal ini dikarenakan tidak
mudah menambah penghasilan uang.
Penyusunan
anggaran Negara pada umumnya dimulai dengan menyusun bagian belanjanya lebih
dahulu, sesudahnya baru disusun bagian pendapatannya. Usaha menutup kekurangan belanja dilakukan
dengan cara mencetak uang. Di dalam
perusahaan, disusun terlebih dahulu rencana kerja, barulah menyusul penyusunan
anggarannya.
Proses
persiapan penyusunan anggaran merupakan suatu proses yang panjang dan ini
dimulai dari satuan pelaksana tingkat bawah.
Satuan pelaksana tingkat bawah ini menyusun anggarannya berdasarkan
rencana kerja yang akan dilaksanakan.
Kemudian, anggaran dari beberapa satuan pelaksana tingkat bawah dikirim
kepada satuan pelaksana tingkat menengah.
Kemudian, satuan pelaksana tingkat menengah akan meneliti dan dilakukan
revisi apabila diperlukan. Alasan dari
penelitian kembali asal-usul anggaran, yaitu:
a.
Umumnya hanya didasarkan pada kebutuhan
masing-msing satuan tanpa memperhatikan rencana kerja dari lain satuan
b.
Seringnya penaksiran biaya yang
diperlukan untuk melaksanakn rencan kerjanya terlalu tinggi
c.
Kurang memperhatikan hubungan antara
penerimaan dan pengeluaran uang dari organisai sebagai keseluruhan. (Pariata
Westra, 1980:20)
Usul anggaran dari satuan pelaksana
tingkat menengah kemudian dikirimkan kepada satuan pelaksana pada tingkat
atas. Pada tingkat ini, harus mempunyai
obyektivitas dan perspektif yang lebih baik dibandingkan dengan tingkatan yang
lain.
Usul anggaran dari berbagai
tingkatan kemudian disatukan dan terbentuklah usul anggaran untuk satu organisasi
sebagai keseluruhan. Rencana
penganggaran memiliki aktivitas yang sama dengan perencanaan. Apabila hal ini diterapkan kepada
penganggaran, maka urut-urutan aktivitasnya adalah:
a.
Melakukan penelitian
Orang
yang akan membuat anggaran harus melakukan penelitian atas fakat-fakta
(kenyataan-kenyataan) yang dihadapi oleh satuan pelaksananya. Sesudah dilakukannya penelitian kemudian
dianalisa untuk menemukan fakta yang obyektif dan penting, mana yang merupakan
fakta sebab dan mana yang fakta akibat.
b.
Membuat ramalan
Berdasarkan
fakta-fakta yang diperoleh dalam penelitian itu kemudian diambil kesimpulan
bagaimana kira-kira keadaan di masa yang akan datang. Peramalan harus dilakukan oleh pihak yang
memiliki “insight” (pandangan ke dalam) dan “forsight” (pandangan ke depan)
yang jitu. Peramalan harus didasarkan
atas kepantasan dan logika.
c.
Membuat rencana
Menentukan
apa yang akan dijalankan dan bagaimanakah menjalankan itu.
Berikut ini beberapa
asas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran:
a.
Asas universalitas
Asas
ini menghendaki supaya anggaran itu disusun menurut jumlah bulat atau bruto
dari belanja dan pendapatan.
b.
Asas
Keseimbangan
Asas
ini menghendaki bahwa belanja yang dilakukan dapat ditutup dengan
pendapatan-pendapatan uang yang akan diterima, sehingga tidak muncul ketekoran
atau defisit.
c.
Asas Pemerincian Anggaran
Asas
ini menghendaki bahwa anggaran harus terperinci susunannya. (Pariata Westra,
1980:23)
Terdapat empat macam asas pemerincian, yaitu:
a.
Pemerincian menurut fungsinya
Pemerincian
ini memiliki arti yaitu bahwa angka-angka anggaran itu harus diperinci menurut
fungsi-fungsi yang ada didalam organisasi.
Contohnya yaitu Fungsi produksi, fungsi pembelian atau penjualan dan
fungsi personal.
b.
Pemerincian menurut organisasinya
Menurut
asas ini dikehendaki angka-angka uang dalam anggaran itu diperinci sesuai
dengan siapa (bagian-bagian organisasi) yang akan menggunakan uangnya.
c.
Pemerincian menurut obyeknya
Menurut
asas ini anggaran itu disusun terperinci menurut obyek (yang dapat berupa tenaga
benda atau alat perlengkapan) yang akan dibiayai.
d.
Program budget atau performance budget
Asas
ini muncul dikarenakan tiga asas yang lain bukan merupakan alat yang dapat
menjelaskan jasa yang akan dijalankan atau hasil-hasil yang akan dicapai. Menurut system ini yang diutamakan ialah
pemerincian menurut hasil pekerjaan atau jasa yang akan dijalankan, tidak pada
benda-benda yang akan dibeli.
Perbedaannya dengan ketiga asas lain yaitu terletak pada teknik metoda
dan cara berpikir. (Pariata Westra, 1980:26)
3. Penetapan anggaran
Pada
Negara penetapan anggaran Negara umumnya dilakukan oleh Badan Legislatif
(DPR). Pembuatan usul anggaran umumnya
oleh Badan Eksekutif (Pemerintah dalam arti sempit). Namun DPR diikutsrtakan atau berwenang
menetapkan anggaranl, karena is anggaran itu akan menyangkut kepentingan
rakyat.
Pada
perusahaan perseorangan memang tidak terjadi persoalan yang berwenang
menetapkan anggaran. Namun pada
perusahaan yang berbentuk PT, anggaran ditetapan oleh pemegang saham sendiri,
atau oleh Dewan Komisaris (sebagai wakil dari pemegang saham)
Pada
koperasi di Indonesia, umumnya penetapan anggaran dilakukan oleh anggota
koperasi sendiri dalam rapat anggota.
Di
dalam pemerintahan, apabila usulan anggaran setelah ditetapkan perperinciannya
juga mengikat, selanjutnya disebut penetapan anggaran terperinci, hal ini
memang menguntungkan Badan Legislatif atau DPR; karena dapat melakuan
pengawasan yang efektif dalam rangka menjamin terlaksananya “public policy” dan
mencegah ketekoran atau defisit. Tetapi
menimbulkan kesulitan besar bagi Badan Eksekutif karena sama sekali tidak
mempunyai kelonggaran dalam menyesuaikan pelaksanaan anggaran itu dengan
keadaan yang dihadapi.
Bentuk
penetapan anggaran yang paling baik adalah perperincian pada usul anggaran,
tetapi ketetapan anggaran bersifat bulat atau utuh. (Pariata Westra, 1980:30)
4.
Pelaksanaan
anggaran
Setelah anggaran
itu ditetapkan dan apabila telah tiba waktunya tahun anggaran atu tahun dinas
berlaku, maka anggaran itu mulai dilaksanakan.
Pelaksanaan anggaran merupakan
tugas Badan Eksekutif. Empat usaha yang
harus dijalankan kepala eksekutif yaitu:
a. Pembentukan
sistem penjatahan (Scheduled spending)
Merupakan suatu
usaha mengenai pengwasan anggaran yang mempertimbangkan faktor waktu, ke dalam
suatu daftar pembelanjaan yang teratur dengan mana Kepala Eksekutif dijamin
bahwa rencana kerjanya dijalankan.
b. Pembukuan
c. Laporan
yang efektif
Kumpulan data
pelaksanaan yang akan digunakan dalam anggaran-anggaran berikutnya dan bagi
tujuan cost control akan tergantung kepada tingkat keefektifan dari system
laporan. Laporan itu bermanfaat antara
lain untuk:
1)
Memberikan data yang tepat untuk
membantu tindakan penyesuaian yang dipandang perlu dalam penugasan pegawai
2)
Memberikan informasi bagi peninjauan
kembali pelaksanaan “program kerja”, bagi penilaian pekerjaan dan
praktik-praktik manajemen, dan bagi penganalisaan status otorisasi, kepegawaian
dan lain-lainnya.
d. Prosedur
tentang pengawasan kerja dan ongkos (cost and work control)
Peranan dari prosedur ini didasarkan
pada alasan-alasan:
1) Pekerjaan
atau kerja dan ongkos-ongkos harus dikontrol menurut ketentuannya
2) Hanya
dapat dicapai dengan kepemimpinan yang aktif dari kepala-kepala satuan
pelaksana. (Pariata Westra, 1980:37)
Pengurusan keuangan Negara sebagai pelaksana
anggaran Negara yang harus dijalankan oleh Presiden itu menyangkut dua macam
pengurusan, yaitu:
a. Administratief
Beheer (pengurusan ketatausahaan)
Pengurusan ini meliputi, hak
menguasai atau hak mengotorisasi dan hak perintah membayar uang dan menagih uang.
b. Comptabel
Beheer (Pengurusan komptabel)
Pengurusan ini bertalian dengan
wewenang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang Negara.
Yang
dapat menjadi seorang bendaharawan atau comptabel yaitu orang dan badan (kas
Negara dan Bank Indonesia)
Dari anggaran Negara dapat diketahui rencana kerja
apa saja yang akan dibiayai. Kebutuhan
yang mengenai material (proyek-proyek) penyelenggaraannya dapat dilakukan
dengan:
a. Jawatan
yang bersangkutan menyelenggarakan sendiri atau
b. Jawatan
menyerahkan dan menyuruh pihak lain untuk menyelenggarakannya.
Dalam
pelaksanaan anggaran dikenal adanya 2 macam prosedur, yaitu beban tetap; bahwa
dana anggaran itu tidak boleh digunakan membayar suatu tagihan sebelum tagihan
itu dapat dipastikan jumlahnya dan beban sementara; dimana suatu instansi
sebelum bekerja (sebelum ada tagihan) sudah dapat menerima uang anggaran lebih
dulu, walaupun nantinya harus diimbangi dengan surat pertanggungjawaban.
D.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran
Kegiatan
pertanggungjawaban berhubungan denan penggunaan keuangan secara sah oleh
bendaharawan. Beberapa kegiatannya
ialah:
1.
Pembukuan
dan peranannya
Menurut
Drs. Soehardi Sigit dalam diktat Ichtisar Elementary Accounting, pembukuan
adalah seni dari pencatatan, penggolongan dna peringkasan dengna cara yang
tepat dan dinyatakan dalam uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang
setidk-tidaknya sebagian bersifat financial dan penafsiran dari hasil-hasilnya.
Definisi
yang lain ialah dari Mc. Farlan, Ayars dan Stone yang membatasi accounting sebagai
suatu seni tentang pencatatan, penyajian dan penafsiran transaksi-transaksi
keuangan dari suatu usaha atau perusahaan secara sistimatik.
Pembukuan
merupakan pola perbuatan yang kedua yang harus dilakukan dalam proses
admnistrasi keuangan, supaya tercapai hasil yang maksimal secara efisien dalam
penggunaan uang untuk membiayai proses penyelenggaraan tujuan.
Dapat
disimpulkan bahwa pembukuan (accounting) adalah perbuatan mencatat semua
transaksi keuangan yang dilakukan oleh suatu organisasi. Catatan tersebut kemudian digolongkan menurut
jenis transaksinya dan kemudian dibuatklah ringkasannya untuk mengetahui
jumlahnya. Dan akhirnya dari ringkasan
tersebut ditafsirkan bagaimanakah situasi perusahaan atau usaha dari sudut
angka uang tersebut. (Pariata Westra, 1980:50)
Ciri-ciri suatu sistem pembukuan yang wajar, yaitu:
a.
Penghasilan dan biaya harus
difungsionalkan (digolongkan berdasarkan kegiatan) dan dengan demikian
memberikan dasar untuk persiapan menetapkan sebelumnya (anggaran belanja) dan
untuk mengukur hasil sementara program yang berjalan (pengendalian)
b.
Pembukuan itu harus disusun oleh
unit-unti organisasi hingga kepada tingkat masing-masing penyerahan wewenang
(pendelegasian kekuasaan) menjadi jelas bagi ketatalaksanaan.
c.
Sistem pembukuan itu di dalam refleksi
pekerjaan-pekerjaannya haruslah bertepatan waktunya dalam hubungannya dengan
pembagian dana-dana anggaran belanja. (Dimock, 1992:324)
Pada
umumnya disetujui oleh para ahli pembukuan bahwa ketiga syarat ini hanya dapat
dipenuhi oleh system akrual (accrual system), sedangkan system tunai tidak
dapat memenuhi ketiga syarat tersebut.
Kegunaan
pembukuan dalam bidang pemeriksaan keuangan ialah:
a.
Sebagai alat untuk mencegah
penyalahgunaan uang
b.
Dapat mencegah pemborosan dan ketidak
efisienan dalam pembiayaan
c.
Sebagai alat untuk mencegah ketekoran
anggaran
d.
Sebagai alat untuk melakukan repressive
verificatie. Catatan-catatan dalam pembukuan itu juga menjadi bukti bahwa Badan
Eksekutif telah melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam anggaran.
e.
Untuk melengkapi ketatalaksanaan dengan
alat-alat untuk menjalankan pengawasan intern
f.
Untuk memberi laporan kepada
atasan-atasannya
Akuntan adalah orang yang mampu melakukan accounting
atau auditing (pemeriksaan accounting)
sering dibedakan antara:
a. Akuntan
partikelir, akuntan yang dipekerjakan dalam perusahaan partikelir
b. Akuntan
umum, akuntan yang bekerja untuk siapa saja dengan membayar uang jasa
c. Akuntan
umum berijazah, seorang akuntan umum yang lulusan Universitas. (Pariata Westra,
1980:52)
2. Tatabuku
Tata buku
merupakan pencatatan yang sistematik dari transaksi keuangan dalam angka
uang. Dalam praktik dikenal 3 macam tata
buku yaitu:
a. Tatabuku
tunggal
b. Tatabuku
berpasangan
Tatabuku tunggal dan berpasangan
banyak digunakan dalam perusahaan-perusahaan
c. Tatabuku
kameral
Tata buku ini umumnya digunakan
oleh pemerintah atau organisasi-organisasi bukan pemerintah. (Pariata Westra,
1980:53)
3.
Bagian-bagian
organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembukuan
Pembukuan harus
disentralisasikan, dibawah pimpinan seorang pejabat yang bertanggung jawab atas
pemeliharaan terhadap pengawasan semua rekening-rekening dan atas penyiapan dan
pengeluaran laporan keuangan. Sistem
sentralisasi sangat berguna, karena:
a. Memusatkan
pertanggungjawaban dan membentuk alat pengawasan yang teguh atas
administrasikeangan
b. Menambah
efisiensi penggunaan pegawai dan alat perlengkapan pembukuan
c. Melancarkan
ketepatan dalam laporan keuangan (Pariata Westra, 1980:54)
Sistem desentralisasi memiliki akibat-akibat
sebaliknya, yakni pemencaran tanggung jawab, melemahkan “executive control”,
menyulitkan analisa dan laporan keuangan.
4.
Cash
system dan accrual system
Cash system
(sistem kas), bahwa transaksi keuangan yang dibukukan berdasarkan pada
peristiwa kas, artinya berdasarkan uang yang diterima oleh dan dibayarkan dari
kas. Dengan menggunakan system ini
memang sukar memperoleh pengertian berapa jumlah uang di dalam kas yang
sepenuhnya masih menjadi milik organisasi.
Accrual system
(sistem transaksi), bahwa transakasi keuangan yang dibukukan ialah berdasarkan
atas mulai berlakunya transaksi itu, yang nantinya dapat mengakibatkan
kewajiban membayar sejumlah uang atau hak menerima sejumlah uang. Walaupun uang tersebut diterima seluruhnya
atau sebagian. Kelemahan pada cash
system tidak terdapat pada pembukuan accrual system. (Pariata Westra, 1980:55)
5.
Pertanggungjawaban
bulanan
Setiap
bendaharawan berkewajiban menyampaikan Surat Pertanggungjawaban bulanan pada
pihak yang mengeluarkan atau menyediakan dana.
Penyampaian pertanggungjawaban seperti itu dimaksudkan untuk
melaksanakan pengawasan tidak langsung terhadap penggunaan dana atau keuangan
Negara atau daerah. Surat ini juga harus
disampaikan setelah kegiatan selesai dan seluruh dana telah dibayarkan, yang
membebaskan bendaharawan membuat pertanggungjawaban bulanan. (Hadari Nawawi,
1994:169)
6.
Kontrol
keuangan
Kegiatan kontrol
dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan, dapat dilakukan pada saat
kegiatan sedang dilaksanakan atau setelah kegiatan berakhir. Kontrol atasan
langsung atau pimpinan proyek bagi dana pembangunan pada tahap paling awal
harus dilakukan secara terus menerus (berkesinambungan). Kontrol tersebut dilakukan dengan cara
memeriksa pembukuan yang harus ditutup setiap bulan, dengan cara ikut
menandatanganinya. Kontrol ini pada
dasarnya merupakan pelaksanaan pengawasan intern dalam bentuk pengawasan
melekat. Kontrol keuangan juga dapat
dilakukan oleh pihak ekstern seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (Hadari Nawawi, 1994:170)
E.
Pemeriksaan
Keuangan (Auditing)
1.
Definisi
pemeriksaan keuangan
Pemeriksaan
keuangan adalah rangkaian perbuatan penelitian atas penggunan faktor dalam
proses administrasi sebagaimana ditetapkan dalam jumlah anggaran, untuk
menjamin penggunaan faktor uang tersebut sah dan efisien.
Auditing dibedakan menjadi dua
yaitu:
a. Pre
audit (internal audit)
Pemeriksaan itu dilakukan sebelum
terjadi pembayaran atas transaksi keuangan. Tujuannya adalah menjamin bahwa
anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya dan mencegah jangan sampai
timbul ketekoran baik pada anggaran keseluruhannya maupun bagian-bagiannya.
Alat-alat yang dapat dipergunakan
untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat pre audit antara lain:
1) Sistem
penjatahan (allotment system)
Jumlah uang yang telah ditetapkan
dalam anggaran utnutk pembiayaan suatu rencana kerja suatu bagian organisasi
diberikan sebagian demi sebagian dengan berpedoman kepada waktu urgensinya.
2) Penentuan
satuan ongkos (unit cost)
Tiap-tiap jasa, aktivitas dan
proyek selain mempunyai biaya sendiri menurut ketetapan dalam anggaran tetapi
juga ditentukan satuan-satuannya, sekaligus diikuti penentuan satuan-satuan
ongkosnya.
Pre audit merupakan tugas Pelaksana Anggaran semua
tingkatan, baik atas, menengah maupun bawah.
b. Post
audit (external audit)
Pemeriksaaan keuangan yang
dilakukan setelah transaksi keuangan diselesaikan dan telah dibukukan.
Tujuannya adalah:
1)
Legality (sahnya) dari
transaksi-transaksi keuangan
2)
Accuracy (ketelitian) dari pembukuan dan
bukti-buktinya
3)
Accountability (pertanggungjawaban
keuangan) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan.
4)
Memeriksa pengimplementasian
prinsip-prinsip pembukuan yang telah ditetapkan. (Pariata Westra, 1980:58)
Post audit merupakan tugas yang dilakukan oleh
pemerintah/Presiden melalui aparat-aparatnya dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BEPEKA). Obyek pemeriksaan BEPEKA ialah
tanggung jawab tentang keuangan Negara atau pemerintah menggunakan uang
belanja.
2. Pemeriksaan keuangan negara
Agar
pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuannya dan tidak timbul ketekoran baik
pada anggaran organisasi sebagai keseluruhan maupun anggaran bagian-bagiannya,
sebelum uang itu dikeluarkan atau diterima, maka dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dinamakan “preventieve
begrootings bewaking” (penjagaan anggaran terlebih dahulu). Dengan rumusan yang lain dinyatakan bahwa pre
audit demikian ini dimaksudkan:
a.
Dari segi maksudnya (dfoelmatigheidnya)
diharapkan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau
maksud-maksudnya
b.
Dari segi sahnya pengeluaran uang
(rachmatigheidnya) apakah tuntutan uang itu sebagai realisasi anggaran ada
dasar hukunya dan akpakah tanda-tanda bukti yang diperluakan dibuat dengan
sesungguhnya dan bukti-bukti mempunyai kekuatan hukum yang cukup
c.
Dari segi teknis anggarannya,
(hegrootings technis) apakah pengeluaran dan penerimaan uang itu disediakan
mata anggarannya dan termasuk dalam tahun dinas itu.
Ukuran pemeriksaan ialah apakah cara Pemerintah
menggunakan uang belanja telah sepadan dengan persetujuan DPR. Untuk menjamin sah dan efisiensi penggunaan
uang Negara, frekuensi pemeriksaan keuangan baik pre audit maupun post audit
harus ditingkatkan. (Pariata Westra, 1980:60)
Perlu adanya koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi pemeriksaan keuangan dari semua aparat pemeriksaan keuangan,
sehingga timbul efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keuangan; disamping tidak
merepotkan aparat pelaksana anggaran dalam melakukan tugasnya melaksanakan
anggaran.
F.
Pembelian
dan Persediaan
Pembelian atau
usaha memperoleh adalah bagian dari fungsi persediaan yang meliputi
spesifikasi, ketatalaksanaan lalu lintas, inspeksi, identifikasi milik,
penyimpanan serta pengeluaran dan penggunaan milik dan juga menimbulkan masalah
kebijaksanaan yang penting. Administrasi
pembelian haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari
potongan (reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan
memiliki daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya,
mengusahakan penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga
hendaknya cepat dan tidak kaku. (Dimock, 1992:330)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari keseluruhan paparan di atas, dapat disimpulkan
bahwa proses administrasi memerlukan faktor uang, disamping faktor manusia dan
faktor benda, sehingga lahirlah administrasi keuangan. Tujuan dari administrasi
keuangan adalah kegiatan atau aktivitas keuangan yang sah dan efisien. Tiga langkah utama yang merupakan proses
administrasi keuangan adalah penganggaran (budgeting), akunting (accounting)
dan pemeriksaan (auditing).
Semua unsur administrasi keuangan
erat terjalin. Membuat anggaran berarti membuat rencana, menetukan lebih dulu
apa yang akan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Dengan adanya anggaran itu terhindarlah
pemborosan uang, terciptalah pedoman penggunaan uang, dengan harapan hasil yang
maksimal. Pembukuan (accounting) adalah perbuatan mencatat semua transaksi
keuangan yang dilakukan oleh suatu organisasi.
Pembukuan berfungsi sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan uang,
melengkapi ketatalaksanaan dengan alat-alat untuk menjalankan pengawasan
intern,dan memberikan laporan kepada atasan-atasannya.
Pemeriksaan
keuangan adalah rangkaian perbuatan penelitian atas penggunan faktor dalam
proses administrasi sebagaimana ditetapkan dalam jumlah anggaran, untuk
menjamin penggunaan faktor uang tersebut sah dan efisien. Pemeriksaan keuangan dibedakan menjadi dua,
yaitu pre audit dan post audit.
Pembelian atau usaha memperoleh adalah bagian yang luas dari fungsi
persediaan dan juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting.
B.
Saran
Dengan perkembangan organisasi yang semakin pesat,
diharapkan adanya penatausahaan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan
organisasi, sehingga tidak akan timbul berbagai masalah yang berdampak
mempersulit proses pengendalian kerja sama untuk mencapai tujuannya. Masalah-masalah akan muncul dan berkembang di
dalam organisasi, karena keuangan merupakan fakor yang sensitive, bila
pengelolaannya cenderung merugikan organisasi.
Daftar
Pustaka
Pariata westra. (1980). Aneka Sari Ilmu
Administrasi. Yogyakarta: Balai Pembina
Administrasi Akademi Administrasi.
Dimock. (1994). Administrasi Negara. Jakarta: Rineka
Cipta.
Hadari Nawawi, Martini Hadari. (1992). Ilmu
Administrasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
referensi untuk pembukuan sebagai alat bukti ini ada di buku mana ya min? ada perlu untuk tugas nih
BalasHapus