Minggu, 15 April 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual


MAKALAH
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
HAKI
(HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)



Disusun Oleh:
                Nunung Khusnul Khotimah            (10402241001)
Ari Nurandhika                                (10402241002)           
Elisa Wulandari                                (10402241018)
Riski Wijayanti                                  (10402241028)
Fitryani                                              (10402241030)

PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas petunjuk, rahmat, dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan mata kuliah Hukum Perdata tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun laporan ini.
Penulis  sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan, demi kesempurnaan laporan ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila dalam laporan ini banyak kesalahan. Semoga bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca.

                                                                                    Yogyakarta,  Desember 2011


                                                                                    Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................   ii
DAFTAR ISI....................................................................................................   iii
BAB  I  PENDAHULUAN
A.     . Latar Belakang .............................................................................   1
B.       Rumusan Masalah .......................................................................   2
C.       Tujuan .........................................................................................   2

BAB II  PEMBASAHAN
A.    HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).......................................   3
B.     Dasar Hukum HAKI.....................................................................   5
C.     Klasifikasi HAKI...........................................................................   6
D.    Proses dan Perlindungan HAKI.................................................... 11

BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................... 31
B.     Saran-Saran................................................................................... 32

Daftar Pustaka................................................................................................ 33



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dunia usaha dan industri di Indonesia kini tengah berkembang dengan pesat.  Hal ini tampak dari semakin banyaknya pengusaha industri baik kecil, menengah maupun besar yang dibarengi dengan kegiatan pameran hasil karya dari masing-masing usaha dan kegiatan talkshow seputar dunia usaha.  Isu yang tengah berkembang di kalangan para usahawan saat ini yaitu permasalahan mengenai HAKI. 
HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan memiliki fungsi utama yaitu untuk menghindari adanya pembajakan atas hasil karya atau inspirasi seseorang. Eksistensi HAKI saat ini tidaklah dapat dipandang sebelah mata, apalagi bila dikaitkan dengan dunia usaha di kancah internasional.  Hal ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, yang kemudian menjadi satu paket dalam perjanjian WTO, sejak 13 tahun yang lalu, yaitu melalui UU No. 7 Tahun 1994. Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional, khususnya dalam bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum HKI ini.
Negara yang tidak memberlakukan perlindungan HAKI berarti sama saja negara tersebut bermaksud mengasingkan diri dari pergaulan internasional. Perlindungan HKI dalam konteks pergaulan internasional ini semakin relevan seiring banyaknya negara yang telah mensyaratkan adanya perlindungan HKI terhadap ekspor dan impor suatu produk. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga telah mensyaratkan perlindungan dan penegakan HAKI suatu negara sebagai salah satu indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut. Karenanya, tidak jarang investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan alasan iklim perlindungan dan penegakan HAKI yang tidak kondusif tadi.
Selain itu, apabila dicermati lebih seksama HAKI merupakan upaya yang sangat baik untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari hasil karya yang tercipta.  Dari paparan di atas, tampaklah bahwa HAKI memang memiliki kedudukan yang amat penting, oleh sebab itu maka makalah ini akan membahas lebih mendalam mengenai HAKI.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan  HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)?
2.         Apa saja dasar hukum HAKI?
3.         Apa saja klasifikasi dari HAKI?
4.         Bagaimana proses dan perlindungan HAKI?

C.      Tujuan
1.         Mengetahui definisi dari HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
2.         Mengetahui dasar hukum dari HAKI
3.         Mengetahui klasifikasi HAKI
4.         Mengetahui proses dan perlindungan HAKI













BAB II
PEMBAHASAN

A.      HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
1.         Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.         Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3.         Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
1.         Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.         Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
3.         Direktorat Paten;
4.         Direktorat Merek;
5.         Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
6.         Direktorat Teknologi Informasi;

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan  WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
1.         Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
2.         Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
3.         Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
4.         Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun  1997;
5.         WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;

Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (World Intellectual Property Organizations). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.         KCI : Karya Cipta Indonesia
2.         ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
3.         ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.         APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.         ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.         PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.         IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.         MPA : Motion Picture Assosiation
9.         BSA : Bussiness Sofware Assosiation
(http;//zakimath.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/hak-kekayaan-intelektual.doc)


B.       Dasar Hukum HAKI
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.         Undang – undang  Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.         Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.         Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.         Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.         Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.         Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.         Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20005 tentang Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2000.
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten.
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (Undang-Undang Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual))

C.      Klasifikasi HAKI
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.         Hak Cipta
Hak Cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-undang tersebut ciptaan yang dilindungi antara lain :
a.         Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.        Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.        Arsitektur;
h.        Peta;
i.          Seni batik;
j.          Fotografi;
k.        Sinematografi;
l.          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Perbedaan Hak Cipta dengan rezim HKI yang lain adalah hak cipta melindungi seni dan sastra yang orisinal dan telah memiliki bentuk konkret. 

2.         Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri, meliputi:
a.       Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.  Perlindungan Hak Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Perbedaan Paten dengan rezim HKI yang lain adalah Paten melindungi  invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri. 
b.       Merek
Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut aadalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perbedaan Merek dengan rezim HKI yang lain adalah Merek melindungi tanda pembeda yang ditempelkan pada suatu produk. 
c.        Indikasi Geografis
Di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Indikasi Geografis menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah ini adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Perbedaan Indikasi Geografis dengan rezim HKI yang lain bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda penunjuk tempat asal yang mempengaruhi karakter produk. 

d.       Rahasia Dagang
Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang. Rahasia Dagang menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut  adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perbedaan Rahasia Dagang dengan rezim HKI yang lain bahwa Rahasia dagang melindungi temuan yang dirahasiakan dan bernilai ekonomi.  
e.        Desain Industri
Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang ini adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi seperti bentuk atau permukaan benda, atau dua dimensi seperti pola, garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
f.         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perbedaan Desain Industri dengan rezim HKI lain bahwa Desain Industri melindungi wujud dua atau tiga dimensi yang diproduksi massal. 
Perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu berkaitan dengan penciptaan rangkaian alat yang memiliki fungsi elektronik. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sedangkan Desain Tata Letak adalah adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.  
g.       Hak Varietas Tanaman
Hak varietas tanaman merupakan hak eksklusif bagi para pemulia tanaman yang telah menemukan varietas tanaman baru. Hak varietas tanaman termasuk rezim HKI karena terdapat intelektualitas peneliti yang dilakukan melalui penelitian sebelum menemukan varietas tanaman baru tersebut.
Pelindungan terhadap hak varietas tanaman diatur dalam Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindugan Varietas Tanaman. Varietas tanaman menurut Pasal 1 angka 3 UU tersebut adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas yang dilindungi UU tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)        Baru
2)        Unik atau dapat dibedakan dengan yang telah ada sebelumnya;
3)        Seragam, dalam arri unsur pembeda dari varietas tanaman baru harus ditemukan dalam senua atau paling tidak kebanyakan pohon atau tanaman yang dihasilkan dari varietas baru;
4)        Stabil arau ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam berulang kali;
5)        Diberi nama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ilmu biologi, pertanian, atau kehutanan (http;//www.blogspot.com/rizkiimaments/05/23/2008/08.45a.m.//)

D.      Proses dan Perlindungan HAKI
a.         Hak Cipta (Copy Right)
a.         Proses Hak Cipta (Copy Right)
Prosedur pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan UU No. 19 tahun 2002 pasal 37 dan 38 adalah:
1)        Pendaftaran Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa
2)        Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3)        Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
4)        Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu.
5)        Pemohon wajib melampirkan:  
a)         surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;  
b)        contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:    
(1)     Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
(2)     Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
(3)     Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
(4)     CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
(5)     Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
(6)     Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
(7)     Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;  
(8)     Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
(9)     Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya
6)        Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap dalam Berita Ciptaan.
b.        Perlindungan Hak Cipta (copy Right)
Ciptaan yang mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No. 19 tahun 2002 pasal 12 ayat 1, bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1)        Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2)        Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3)        Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4)        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5)        Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6)        Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7)        Arsitektur;
8)        Peta;
9)        Seni batik;
10)    Fotografi;
11)    Sinematografi;
12)    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Atas Ciptaan options b,c, d, e, f, g, h, i, dan l (terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai) berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Atas Ciptaan options a, j, k, dan l (database dan karya hasil pengalihwujudan) berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Permasalahan yang biasanya terjadi dalam hak cipta adalah pembajakan atas hak cipta, hal ini menjadikan pihak pemegang hak cipta merasa dirugikan dan pemerintah pun harus mengambil langkah yang serius terkait tingginya tingkat pembajakan optical disc. Peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta pada saat ini relatif sudah cukup memadai dalam mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pendayagunaan optical disc, selain itu koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten perlu lebih diintensifkan guna menekan tingginya hasil bajakan yang pada saat ini beredar luas di masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang terprogram dengan baik bagi berbagai pihak masih perlu terus ditingkatkan. Disamping itu, langkah-langkah yang bersifat lebih konkrit perlu segera dipersiapkan dan ditindaklanjuti secara sistematis.

b.        Hak atas Kekayaan Industri
a.        Hak Paten
1)        Proses Hak Paten
Adapun prosedur pendaftaran hak Paten sesuai dengan UU No. 14 tahun 2001 adalah:
a)         Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
b)        Pemohon wajib melampirkan:
(1)     Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa
(2)     Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
(3)     Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
(4)     Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
(5)     Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
(6)     Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
(7)     Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
(8)     Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
(9)     Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp. 40.000,- per klaim.
c)         Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
(1)          Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
(2)          Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas hvs atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran a-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
(a)      Dari pinggir atas      : 2 cm
(b)     Dari pinggir bawah : 2 cm
(c)      Dari pinggir kiri       : 2,5 cm
(d)     Dari pinggir kanan  : 2 cm
(3)          Kertas a-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
(4)          Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
(5)          Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
(6)          Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
(7)          Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
(8)          Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran a-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
Dari pinggir bawah        : 1 cm
Dari pinggir kiri              : 2,5 cm
Dari pinggir kanan         : 1 cm
(9)          Seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
(10)      Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
d)        Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2)        Perlindungan Hak Paten
Paten dapat diberikan kepada pemohon dengan beberapa persyaratan, yaitu bersifat baru, dapat diterapkan dalam industri, dan merupakan salah satu bidang-bidang proses, mesin, manufaktur, komposisi bahan, atau segala sesuatu yang bersifat perbaikan dari bidang-bidang tersebut.
Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2001 pasal 8 dan 9 bahwa Paten diberikan dengan jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a)         Dalam hal Paten Produk; membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produk yang diberi Paten
b)        Dalam hal Paten Proses; menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
c)         Dikecualikan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Paten.
Apabila dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan di atas maka dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika melanggar hak Pemegang Paten Sederhana maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

b.        Merek (Trade Mark)
1)        Proses Merek
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
a)         Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b)        Pemohon wajib melampirkan:
(1)          Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;  
(2)          Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; 
(3)          Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 
(4)          24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; 
(5)          Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang dilegalisir;  
(6)          Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan 
(7)          Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
(8)          Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.
(9)          Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
(10)      Etiket Merek sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (dua puluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
(11)      Kuitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
(12)      Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas.
c)         Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
(1)          Pemeriksaan formal
Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
(2)          Pemeriksaan Substansif.
Pemeriksaan Substansif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.
2)        Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut sistem konstitutif (first to file) yang menggantikan sistem deklaratif (first to use) yang pertama kali dianut oleh Undang-undang No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Menurut Undang-undang No.21 tahun 1961, siapa yang pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan.
UU No. 15 tahun 2001 memberikan perlindungan hukum bagi tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda-tanda tersebut harus berbeda sedemikian rupa dengan tanda yang digunakan oleh perusahaan atau orang lain untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (filling date) dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Contoh kasus perlindungan hukum atas merek ialah tatkala tepung terigu produk Bogasari bermerek "Cakra Kembar” bernomor seri 255852 dan Segitiga Biru bernomor seri 258485 dipalsukan oleh pihak lain, maka Bogasari selaku pemegang hak atas merek tersebut menuntut penarikan seluruh produk terigu palsu dari wilayah hukum Pulau Jawa, dan mempublikasikan permohonan maaf di harian media cetak Kompas, Jawa Pos, dan Surabaya Pos.
Bentuk lain upaya perlindungan merek dapat dilakukan dengan cara memberi peringatan kepada para pemalsu berupa iklan peringatan seperti yang dilakukan oleh produsen sepatu dari Italy bermerek terdaftar DIADORA nomor 265171/26-12-1992 dan 308411/2-12-1992 melalui media masa. Berdasarkan UU No. 19 tahun 1992 tentang  merek, pasal 12 bab 5 Ketentuan Pidana, para pemalsu dapat dikenai penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 serta segera menarik seluruh produk palsu dari peredaran selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak pengumuman dimuat atau diedarkan.

c.         Desain Industri (industrial design)
1)        Proses Pendaftaran Desain Produk
Adapun prosedur pendaftaran Hak Desain Industri yaitu:
a)         Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dan membayar biaya pendaftaran
b)        Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya
c)         Permohonan harus memuat:
(1)     Tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan
(2)     Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain
(3)     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon
(4)     Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
(5)     Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
d)        Permohonan dilampiri:
(1)     Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya
(2)     Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa
(3)     Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain
e)         Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon dan Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain
f)         Permohonan yang diajukan bukan oleh Pendesain maka harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti bahwa Permohon berhak atas Desain Industri tersebut
2)        Perlindungan Desain Industri
Perlindungan Hak Desain Industri di Indonesia di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan hukum.
Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut. Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak filling date.                                                       

d.        Rahasia Dagang (trade secret)
1)        Proses Pendaftaran Rahasia Dagang
Informasi yang dapat dijadikan Rahasia Dagang apabila informasi tersebut bersifat rahasia jika diketahui oleh pihak tertentu. Seseorang wajib mencatatkan perjanjian Lisensi kepada Direktorat Jenderal. Hak Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
2)        Perlindungan Rahasia Dagang
Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2000 pasal 3 bahwa rahasia dagang mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Apabila terjadi sengketa maka penyelesaian sengketa dapat menggunakan alternatif seperti negoisasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang. Ketentuan Pidana apabila dengan sengaja atau tanpa sengaja menggunakan Rahasia Dagang sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2000 pasal 17 ayat 1 maka dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00

e.         Indikasi geografis (geographical indications)
1)        Proses Pendaftaran Indikasi Geografis
Indikasi Geografis tidak diatur dalam ketentuan tersendiri (secara sui generis) tetapi telah tercakup dalam Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek sebagaimanan tercantum dalam Bab VII pada Pasal 56 sampai Pasal 60. Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a)         Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri atas:
(1)     Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
(2)     Produsen barang hasil pertanian
(3)     Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
(4)     Pedagang yang menjual barang tersebut
b)        Lembaga yang diberi kewenangan
c)         Kelompok konsumen barang tersebut
d)        Permohonan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Direktora Jenderal apabila tanda tersebut:
(1)     Bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum atau dapat memperdayakan maupun menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan dan kegunaan
(2)     Tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis
2)        Perlindungan Indikasi Geografis
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan, tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi unsur-unsur tersebut.
Perlindungan indikasi geografis meliputi barang-barang yang dihasilkan alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan atau hasil industri tertentu. Indikasi geografis yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri atau kualitas yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama secara keseluruhan maka dipidana 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Jika menggunakan tanda yang sama tidak secara keseluruhan dipidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 800.000.000,00.



f.         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit lay-out)
1)        Prosedur Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.         Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 dan membayar biaya
b.         Permohonan tersebut memuat:
(1)     Tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan
(2)     Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain
(3)     Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon
(4)     Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
(5)     Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
c.         Permohonan tersebut dilampiri:
(1)     Salianan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(2)     Surat kuasa khusus apabila melalui Kuasa
(3)     Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinil milik Pemohon atau Pendesain
(4)     Surat keterangan yang menjelaskan mengenai kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
(5)     Bukti pembayaran biaya Permohonan
d.        Permohonan yang diajukan bukan oleh Pendesain harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
2)        Perlindungan Desaian Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu berkaitan dengan penciptaan rangkaian alat yang memiliki fungsi elektronik. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Sedangkan Desain Tata Letak adalah adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Seseorang yang telah mendaftarkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu akan memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
g.        Perlindungan Varietas tanaman (plant varieties)
1)        Proses Pendaftaran Perlindungan Varietas tanaman
a)         Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang ditetapkan
b)        Surat permohonan memuat:
(1)     Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
(2)     Nama dan alamat lengkap pemohon
(3)     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk
(4)     Nama varietas
(5)     Deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya
(6)     Gambar dan foto yang disebutkan didalam deskripsi untuk memperjelas deskripsi
c)         Permohonan hak PVT diajukan oleh:
(1)     Orang atau badan hukum selaku kuasa permohonan harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak
(2)     Ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris
d)        Untuk varietas transgenik, deskripsinya mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
2)        Perlindungan Varietas Tanaman
Pemberian perlindungan varietas tanaman dilaksanakan untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian hal ini mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Perlindungan tersebut juga tidak menutup peluang bagi petani kecil untuk memanfaatkan varietas baru bagi keperluan sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.
Perlindungan varietas tanaman diberikan untuk varietas tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil, apabila sifat-sifat tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus. Varietas yang tidak dapat diberi PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan dan lingkungan hidup misalnya tanaman penghasil psikotropika sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu. Jangka waktu PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.



























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.         Hak Cipta ( copyrights )
2.         Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights ) yang terdiri dari hak paten, merk, hak desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), dan varietas tanaman.
Dasar hukum HAKI, yaitu; (1) Undang – undang  Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, (2) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. (3) Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. (4) Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman. (5) Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. (6) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (7) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20005 tentang Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2000. (9) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (10) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten. (11) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Proses yang ditempuh untuk mendaftarkan hasil karya intelektual tersebut memanglah tidak mudah dan melalui tahap yang panjang, selain itu biayanya pun tidak sedikit.   Namun, hal ini sepadan dengan perlindungan yang diberikan kepada hasil karya tersebut, dan merupakan sebuah pengakuan, penghormatan terhadap kekayaan intelektual tersebut..  Sehingga, perlindungan HAKI tampak jelas sangat diperlukan, dan karenanya menjadi relevan bagi masyarakat Indonesia.

B.       Saran
1.         Sudah seharusnya semua karya intelektual diproses perlindungan HKI-nya, daripada kemudian yang melakukan klaim dan proses perlindungan itu adalah justru dari pihak lain.  Hal ini terutama untuk hasil karya yang memiliki potensi pasar yang tinggi.
2.         Bagi karya yang prediksi pasarnya rendah, belum diproduksi secara massal, dan biaya pendaftaran masih dianggap sebagai beban, maka lebih baik pemilik karya bersangkutan menyediakan dokumentasi atas karya-karya tersebut, dikarenakan akan berguna dalam penyediaan alat bukti kepemilikan jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.
3.         Diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAKI meningkat, terutama bagi para pengusaha industri kecil dan menengah.
4.         Bagi pihak pemerintah, proses pendaftaran HAKI sebaiknya lebih dipermudah namun tetap relevan dan untuk biaya administrasi diharapkan dapat lebih diminimalisir, sehingga tidak menjadi beban bagi para usahawan.









Daftar Pustaka

Undang-Undang Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Bandung: Citra Umbara, 2007


http;//www.blogspot.com/rizkiimaments/05/23/2008/08.45a.m/klasifikasi-haki.html./ 25November 2011/07.45p.m.

http;//zakimath.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/hak_kekayaan_intelektual.doc/25 November 2011/08.32p.m.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar