MAKALAH
MATA
KULIAH HUKUM PERDATA
HAKI
(HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Disusun
Oleh:
Nunung Khusnul Khotimah (10402241001)
Ari Nurandhika (10402241002)
Elisa Wulandari (10402241018)
Riski Wijayanti (10402241028)
Fitryani (10402241030)
PROGRAM
STUDI
PENDIDIKAN
ADMINISTRASI PERKANTORAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas petunjuk, rahmat,
dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan mata kuliah Hukum Perdata tanpa ada
halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya
bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak
lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu penulis dalam menyusun laporan ini.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis
harapkan, demi kesempurnaan laporan ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila
dalam laporan ini banyak kesalahan. Semoga bermanfaat bagi penulis sendiri dan
bagi pembaca.
Yogyakarta,
Desember 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. . Latar Belakang ............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................... 2
C. Tujuan ......................................................................................... 2
BAB
II PEMBASAHAN
A.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)....................................... 3
B.
Dasar Hukum HAKI..................................................................... 5
C.
Klasifikasi HAKI........................................................................... 6
D.
Proses dan Perlindungan HAKI.................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................... 31
B.
Saran-Saran...................................................................................
32
Daftar Pustaka................................................................................................
33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dunia usaha
dan industri di Indonesia kini tengah berkembang dengan pesat. Hal ini tampak dari semakin banyaknya
pengusaha industri baik kecil, menengah maupun besar yang dibarengi dengan
kegiatan pameran hasil karya dari masing-masing usaha dan kegiatan talkshow
seputar dunia usaha. Isu yang tengah
berkembang di kalangan para usahawan saat ini yaitu permasalahan mengenai
HAKI.
HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual,
dan memiliki fungsi utama yaitu untuk menghindari adanya pembajakan atas hasil
karya atau inspirasi seseorang. Eksistensi HAKI saat ini tidaklah dapat
dipandang sebelah mata, apalagi bila dikaitkan dengan dunia usaha di kancah
internasional. Hal ini dikarenakan Indonesia
telah meratifikasi
perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights,
yang kemudian menjadi
satu paket dalam perjanjian WTO, sejak 13 tahun yang lalu, yaitu melalui UU No.
7 Tahun 1994. Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional,
khususnya dalam bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum HKI ini.
Negara yang tidak memberlakukan perlindungan HAKI berarti sama saja negara tersebut
bermaksud mengasingkan diri dari pergaulan internasional. Perlindungan HKI
dalam konteks pergaulan internasional ini semakin relevan seiring banyaknya
negara yang telah mensyaratkan adanya perlindungan HKI terhadap ekspor dan
impor suatu produk. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga
telah mensyaratkan perlindungan dan penegakan HAKI suatu negara sebagai salah satu
indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut. Karenanya, tidak jarang
investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan alasan iklim
perlindungan dan penegakan HAKI yang tidak kondusif tadi.
Selain itu, apabila
dicermati lebih seksama HAKI merupakan upaya yang sangat baik untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan
perlindungan dari hasil karya yang tercipta. Dari paparan di atas, tampaklah bahwa HAKI
memang memiliki kedudukan yang amat penting, oleh sebab itu maka makalah ini
akan membahas lebih mendalam mengenai HAKI.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)?
2.
Apa saja dasar hukum HAKI?
3.
Apa saja klasifikasi dari HAKI?
4.
Bagaimana proses dan perlindungan HAKI?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui definisi dari HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
2.
Mengetahui dasar hukum dari HAKI
3.
Mengetahui klasifikasi HAKI
4.
Mengetahui proses dan perlindungan HAKI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat
‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam
mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
1.
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2.
Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI;
3.
Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
Di dalam organisasi
Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
1.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri,
tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
3.
Direktorat Paten;
4.
Direktorat Merek;
5.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
6.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade
Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement
Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs).
Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
1.
Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
2.
Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
3.
Trademark Law Treaty(TML) dengan
Keppres No. 17 Tahun 1997;
4.
Bern Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
5.
WIPO copyrights treadty (WCT) dengan
Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat
suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (World Intellectual Property
Organizations). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut
dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan
intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik
dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI
diseluruh dunia. Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.
KCI : Karya Cipta Indonesia
2.
ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
3.
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.
MPA : Motion Picture Assosiation
9.
BSA : Bussiness Sofware Assosiation
(http;//zakimath.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/hak-kekayaan-intelektual.doc)
B.
Dasar
Hukum HAKI
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20005
tentang Pelaksanaan UU No. 31 Tahun 2000.
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Komisi Banding Paten.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (Undang-Undang
Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual))
C.
Klasifikasi
HAKI
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) badan
dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas
2 kategori, yaitu:
1.
Hak
Cipta
Hak Cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Berdasarkan Undang-undang tersebut ciptaan yang dilindungi antara lain :
a.
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Perbedaan Hak Cipta dengan rezim HKI yang lain adalah hak
cipta melindungi seni dan sastra yang orisinal dan telah memiliki bentuk
konkret.
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri, meliputi:
a. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum,
suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah
dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Perlindungan
Hak Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Perbedaan Paten dengan rezim HKI yang lain adalah Paten
melindungi invensi-invensi di bidang teknologi yang aplikatif dalam
industri.
b. Merek
Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek. Merek menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut aadalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perbedaan Merek dengan rezim HKI yang lain adalah Merek
melindungi tanda pembeda yang ditempelkan pada suatu produk.
c.
Indikasi Geografis
Di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2007. Indikasi Geografis menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah ini
adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
Perbedaan Indikasi Geografis dengan rezim HKI yang lain
bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda penunjuk tempat asal yang mempengaruhi
karakter produk.
d. Rahasia Dagang
Di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia dagang. Rahasia Dagang menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang
tersebut adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perbedaan Rahasia Dagang dengan rezim HKI yang lain bahwa
Rahasia dagang melindungi temuan yang dirahasiakan dan bernilai
ekonomi.
e.
Desain Industri
Di
Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri. Desain Industri menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang ini
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi seperti bentuk atau permukaan benda, atau dua dimensi seperti pola,
garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
f.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perbedaan Desain Industri dengan rezim HKI lain bahwa Desain
Industri melindungi wujud dua atau tiga dimensi yang diproduksi massal.
Perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu berkaitan
dengan penciptaan rangkaian alat yang memiliki fungsi elektronik. Perlindungan
tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Sedangkan Desain Tata Letak adalah adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
g. Hak Varietas Tanaman
Hak varietas tanaman merupakan hak eksklusif bagi para
pemulia tanaman yang telah menemukan varietas tanaman baru. Hak varietas
tanaman termasuk rezim HKI karena terdapat intelektualitas peneliti yang
dilakukan melalui penelitian sebelum menemukan varietas tanaman baru tersebut.
Pelindungan terhadap hak varietas tanaman diatur dalam
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindugan Varietas Tanaman. Varietas
tanaman menurut Pasal 1 angka 3 UU tersebut adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
Varietas yang dilindungi UU tersebut harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Baru
2)
Unik atau dapat dibedakan dengan yang telah ada sebelumnya;
3)
Seragam, dalam arri unsur pembeda dari varietas tanaman baru
harus ditemukan dalam senua atau paling tidak kebanyakan pohon atau tanaman
yang dihasilkan dari varietas baru;
4)
Stabil arau ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam berulang
kali;
5)
Diberi nama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ilmu
biologi, pertanian, atau kehutanan (http;//www.blogspot.com/rizkiimaments/05/23/2008/08.45a.m.//)
D.
Proses
dan Perlindungan HAKI
a.
Hak Cipta (Copy Right)
a.
Proses Hak
Cipta (Copy Right)
Prosedur pendaftaran Hak Cipta sesuai
dengan UU No. 19 tahun 2002 pasal 37 dan 38 adalah:
1)
Pendaftaran Ciptaan dilakukan atas
permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa
2)
Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3)
Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
4)
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu.
5)
Pemohon wajib melampirkan:
a)
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa;
b)
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Buku dan karya tulis
lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
(2) Apabila suatu buku berisi
foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto
atau ahli warisnya;
(3) Program komputer: 2 (dua)
buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer
tersebut;
(4) CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah
disertai dengan uraian ciptaannya;
(5) Alat peraga: 1 (satu)
buah disertai dengan buku petunjuknya;
(6) Lagu: 10 (sepuluh) buah
berupa notasi dan atau syair
(7) Drama: 2 (dua) buah
naskah tertulis atau rekamannya;
(8) Tari (koreografi): 10
(sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
(9) Pewayangan: 2 (dua) buah
naskah tertulis atau rekamannya
6)
Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap dalam Berita Ciptaan.
b.
Perlindungan Hak Cipta (copy Right)
Ciptaan yang mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No. 19
tahun 2002 pasal 12 ayat 1, bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1)
Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain;
2)
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
3)
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4)
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
5)
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
7)
Arsitektur;
8)
Peta;
9)
Seni batik;
10) Fotografi;
11) Sinematografi;
12) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Atas
Ciptaan options b,c, d, e, f, g, h, i, dan l (terjemahan, tafsir, saduran dan
bunga rampai) berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Atas
Ciptaan options a, j, k, dan l (database dan karya hasil
pengalihwujudan) berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Permasalahan
yang biasanya terjadi dalam hak cipta adalah pembajakan atas hak cipta, hal ini
menjadikan pihak pemegang hak cipta merasa dirugikan dan pemerintah pun harus
mengambil langkah yang serius terkait tingginya tingkat pembajakan optical
disc. Peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta pada saat ini relatif
sudah cukup memadai dalam mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan
pendayagunaan optical disc, selain itu koordinasi dengan semua pihak yang
berkompeten perlu lebih diintensifkan guna menekan tingginya hasil bajakan yang
pada saat ini beredar luas di masyarakat.
Kegiatan
sosialisasi dan penyuluhan yang terprogram dengan baik bagi berbagai pihak
masih perlu terus ditingkatkan. Disamping itu, langkah-langkah yang bersifat
lebih konkrit perlu segera dipersiapkan dan ditindaklanjuti secara sistematis.
b.
Hak atas Kekayaan Industri
a.
Hak Paten
1)
Proses Hak Paten
Adapun prosedur pendaftaran hak Paten
sesuai dengan UU No. 14 tahun 2001 adalah:
a)
Permohonan Paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat)
b)
Pemohon wajib melampirkan:
(1) Surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa
(2) Surat pengalihan
hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
(3) Deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
(4) Gambar,
apabila ada : rangkap 3 (tiga);
(5) Bukti prioritas
asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat),
apabila diajukan dengan hak prioritas.
(6) Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
(7) Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan
(8) Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,-
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
(9) Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:
Rp. 40.000,- per klaim.
c)
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
(1)
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
(2)
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas hvs atau
yang sejenis yang terpisah dengan ukuran a-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
(a) Dari pinggir atas :
2 cm
(b) Dari pinggir bawah : 2
cm
(c) Dari pinggir kiri :
2,5 cm
(d) Dari pinggir kanan : 2
cm
(3)
Kertas a-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
(4)
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut
angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
(5)
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim,
harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal)
nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
(6)
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner)
warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran
tinggi huruf minimum 0,21 cm;
(7)
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
(8)
Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar
putih ukuran a-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan
batas sebagai berikut:
Dari pinggir bawah : 1 cm
Dari pinggir kiri : 2,5 cm
Dari pinggir kanan : 1 cm
(9)
Seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar
kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
(10) Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain.
d)
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
2)
Perlindungan Hak Paten
Paten dapat diberikan kepada pemohon
dengan beberapa persyaratan, yaitu bersifat baru, dapat diterapkan dalam
industri, dan merupakan salah satu bidang-bidang proses, mesin, manufaktur,
komposisi bahan, atau segala sesuatu yang bersifat perbaikan dari bidang-bidang
tersebut.
Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2001
pasal 8 dan 9 bahwa Paten diberikan dengan jangka waktu selama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
a)
Dalam
hal Paten Produk; membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produk yang diberi Paten
b)
Dalam hal Paten Proses; menggunakan proses produksi
yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
c)
Dikecualikan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau
analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
Paten.
Apabila dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan di atas maka
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan dengan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.
Merek (Trade Mark)
1)
Proses Merek
Prosedur
Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
a)
Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
b)
Pemohon
wajib melampirkan:
(1)
Surat
pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
(2)
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
(3)
Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
(4)
24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
(5)
Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon yang dilegalisir;
(6)
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
(7)
Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
(8)
Fotocopy
kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.
(9)
Fotocopy
NPWP yang dilegalisir.
(10)
Etiket
Merek sebanyak 24 (dua puluh
empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4),
dan 20 (dua puluh)
buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
(11)
Kuitansi pembayaran atas
biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
(12)
Mencantumkan
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek
dengan Hak Prioritas.
c)
Pemeriksaan permintaan
pendaftaran Merek.
(1)
Pemeriksaan
formal
Pemeriksaan
formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administrasi yang
ditetapkan.
(2)
Pemeriksaan
Substansif.
Pemeriksaan
Substansif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat
didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada
pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih
dahulu oleh orang lain.
2)
Perlindungan Merek
Undang-undang
No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto
Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut sistem konstitutif (first to file) yang
menggantikan sistem deklaratif (first to use) yang pertama kali dianut
oleh Undang-undang No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Menurut Undang-undang No.21 tahun 1961, siapa
yang pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap
sebagai pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan.
UU No. 15 tahun 2001 memberikan perlindungan hukum bagi tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda-tanda tersebut harus berbeda
sedemikian rupa dengan tanda yang digunakan oleh perusahaan atau orang lain
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Tanda dianggap tidak
memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti satu
tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (filling date) dan
jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Contoh kasus perlindungan hukum atas merek ialah tatkala
tepung terigu produk Bogasari bermerek "Cakra Kembar” bernomor seri 255852
dan Segitiga Biru bernomor seri 258485 dipalsukan oleh pihak lain, maka
Bogasari selaku pemegang hak atas merek tersebut menuntut penarikan seluruh
produk terigu palsu dari wilayah hukum Pulau Jawa, dan mempublikasikan
permohonan maaf di harian media cetak Kompas, Jawa Pos, dan Surabaya
Pos.
Bentuk lain upaya perlindungan merek dapat dilakukan dengan
cara memberi peringatan kepada para pemalsu berupa iklan peringatan seperti
yang dilakukan oleh produsen sepatu dari Italy bermerek terdaftar DIADORA nomor
265171/26-12-1992 dan 308411/2-12-1992 melalui media masa. Berdasarkan UU No.
19 tahun 1992 tentang merek, pasal 12
bab 5 Ketentuan Pidana, para pemalsu dapat dikenai penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 serta segera menarik
seluruh produk palsu dari peredaran selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak
pengumuman dimuat atau diedarkan.
c.
Desain Industri (industrial
design)
1)
Proses Pendaftaran Desain Produk
Adapun
prosedur pendaftaran Hak Desain Industri yaitu:
a)
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dan membayar biaya pendaftaran
b)
Permohonan ditandatangani oleh
Pemohon atau kuasanya
c)
Permohonan harus memuat:
(1) Tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan
(2) Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain
(3) Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon
(4) Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa
(5) Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama
kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
d)
Permohonan dilampiri:
(1) Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya
(2) Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui
Kuasa
(3) Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain
e)
Permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon dan Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari Pemohon lain
f)
Permohonan yang diajukan bukan oleh
Pendesain maka harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti bahwa
Permohon berhak atas Desain Industri tersebut
2)
Perlindungan Desain Industri
Perlindungan Hak Desain Industri di
Indonesia di atur dalam UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan
untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus
menciptakan desain baru. Dalam rangka perwujudan iklim yang mampu mendorong
semangat terciptanya desain-desain baru dan sekaligus memberikan perlindungan
hukum.
Perlindungan Hak Desain Industri
diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur
pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain
Industri tersebut. Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri selama 10
tahun terhitung sejak filling date.
d.
Rahasia Dagang (trade secret)
1)
Proses Pendaftaran Rahasia Dagang
Informasi yang dapat dijadikan
Rahasia Dagang apabila informasi tersebut bersifat rahasia jika diketahui oleh
pihak tertentu. Seseorang wajib mencatatkan perjanjian Lisensi kepada
Direktorat Jenderal. Hak Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
Undang-Undang.
2)
Perlindungan Rahasia Dagang
Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2000
pasal 3 bahwa rahasia dagang mendapatkan perlindungan apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.
Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak
lain untuk menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga
untuk kepentingan komersial. Apabila terjadi sengketa maka penyelesaian
sengketa dapat menggunakan alternatif seperti negoisasi, mediasi, konsiliasi
dan cara lain yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang. Ketentuan Pidana
apabila dengan sengaja atau tanpa sengaja menggunakan Rahasia Dagang sesuai
dengan UU Nomor 30 tahun 2000 pasal 17 ayat 1 maka dipidana dengan pidana paling
lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
e.
Indikasi geografis (geographical indications)
1)
Proses Pendaftaran Indikasi Geografis
Indikasi Geografis
tidak diatur dalam ketentuan tersendiri (secara sui generis) tetapi telah
tercakup dalam Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek sebagaimanan
tercantum dalam Bab VII pada Pasal 56 sampai Pasal 60. Indikasi Geografis
mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan
oleh:
a)
Lembaga yang
mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang
terdiri atas:
(1)
Pihak yang
mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
(2)
Produsen barang
hasil pertanian
(3)
Pembuat
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
(4)
Pedagang yang menjual
barang tersebut
b)
Lembaga yang diberi
kewenangan
c)
Kelompok konsumen
barang tersebut
d)
Permohonan
pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh Direktora Jenderal apabila tanda
tersebut:
(1)
Bertentangan dengan
moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum atau dapat memperdayakan maupun
menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses
pembuatan dan kegunaan
(2)
Tidak memenuhi
syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis
2)
Perlindungan Indikasi Geografis
Indikasi geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label
yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan, tanda tersebut dapat berupa nama
tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi unsur-unsur
tersebut.
Perlindungan indikasi geografis meliputi
barang-barang yang dihasilkan alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan
tangan atau hasil industri tertentu. Indikasi geografis yang telah terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri atau kualitas yang
menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih
ada. Apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
secara keseluruhan maka dipidana 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Jika
menggunakan tanda yang sama tidak secara keseluruhan dipidana 4 tahun penjara
dengan denda Rp 800.000.000,00.
f.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit lay-out)
1)
Prosedur Pendaftaran Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
a.
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir
rangkap 3 dan membayar biaya
b.
Permohonan tersebut memuat:
(1) Tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan
(2) Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain
(3) Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon
(4) Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa
(5) Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila
sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
c.
Permohonan tersebut dilampiri:
(1) Salianan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut
gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
(2) Surat kuasa khusus apabila melalui Kuasa
(3) Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah orisinil milik Pemohon atau Pendesain
(4) Surat keterangan yang menjelaskan mengenai kali dieksploitasi
secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
(5) Bukti pembayaran biaya Permohonan
d.
Permohonan yang diajukan bukan oleh
Pendesain harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
2)
Perlindungan Desaian Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Perlindungan desain
tata letak sirkuit terpadu berkaitan dengan penciptaan rangkaian alat yang
memiliki fungsi elektronik. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sirkuit terpadu
menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Sedangkan Desain
Tata Letak adalah adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
Seseorang
yang telah mendaftarkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu akan memperoleh Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
g.
Perlindungan Varietas tanaman (plant varieties)
1)
Proses Pendaftaran Perlindungan Varietas
tanaman
a)
Permohonan hak PVT diajukan kepada
Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang
ditetapkan
b)
Surat permohonan memuat:
(1) Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
(2) Nama dan alamat lengkap pemohon
(3) Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama
ahli waris yang ditunjuk
(4) Nama varietas
(5) Deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah,
ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya
(6) Gambar dan foto yang disebutkan didalam deskripsi untuk
memperjelas deskripsi
c)
Permohonan hak PVT diajukan oleh:
(1) Orang atau badan hukum selaku kuasa permohonan harus disertai
surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang
berhak
(2) Ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris
d)
Untuk varietas transgenik,
deskripsinya mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang
bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem
reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat
mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila
terjadi penyimpangan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan
kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
2)
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemberian perlindungan varietas tanaman dilaksanakan untuk mendorong dan
memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek
pembangunan pertanian hal ini mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia
saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah.
Perlindungan tersebut juga tidak menutup peluang bagi petani kecil untuk
memanfaatkan varietas baru bagi keperluan sendiri, serta dengan tetap
melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.
Perlindungan varietas tanaman diberikan untuk varietas
tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Suatu varietas dianggap baru jika
pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah
diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara
jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum.
Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti
seragam dan dianggap stabil, apabila sifat-sifat tersebut tidak mengalami
perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus. Varietas yang tidak
dapat diberi PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) adalah varietas yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
kesehatan, kesusilaan dan lingkungan hidup misalnya tanaman penghasil
psikotropika sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang
mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu. Jangka
waktu PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HaKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia.
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak
Cipta ( copyrights )
2.
Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights ) yang terdiri
dari hak paten, merk, hak desain industri, rahasia dagang, indikasi
geografis, hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), dan varietas
tanaman.
Dasar hukum HAKI, yaitu; (1) Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, (2) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. (3) Undang –
undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. (4) Undang – undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman. (5) Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang. (6) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri. (7) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20005 tentang Pelaksanaan
UU No. 31 Tahun 2000. (9)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual. (10) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten. (11) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Proses yang ditempuh untuk mendaftarkan hasil
karya intelektual tersebut memanglah tidak mudah dan melalui tahap yang
panjang, selain itu biayanya pun tidak sedikit. Namun, hal ini sepadan dengan perlindungan
yang diberikan kepada hasil karya tersebut, dan merupakan sebuah pengakuan, penghormatan
terhadap kekayaan intelektual tersebut..
Sehingga, perlindungan HAKI tampak jelas sangat diperlukan, dan
karenanya menjadi relevan bagi masyarakat Indonesia.
B.
Saran
1.
Sudah seharusnya semua karya
intelektual
diproses perlindungan HKI-nya, daripada kemudian yang melakukan klaim dan
proses perlindungan itu adalah justru dari pihak lain. Hal ini terutama untuk hasil karya yang
memiliki potensi
pasar yang tinggi.
2.
Bagi karya yang prediksi pasarnya rendah, belum diproduksi
secara massal, dan biaya pendaftaran masih dianggap sebagai beban, maka lebih
baik pemilik karya bersangkutan menyediakan dokumentasi atas karya-karya
tersebut, dikarenakan akan berguna dalam penyediaan alat bukti kepemilikan jika
di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.
3.
Diharapkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya HAKI meningkat, terutama bagi para pengusaha
industri kecil dan menengah.
4.
Bagi pihak pemerintah,
proses pendaftaran HAKI sebaiknya lebih dipermudah namun tetap relevan dan
untuk biaya administrasi diharapkan dapat lebih diminimalisir, sehingga tidak
menjadi beban bagi para usahawan.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Perlindungan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual), Bandung: Citra Umbara, 2007
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/Proses-dan-perlindungan-haki.html/24 November 2011/04.24p.m.
http;//www.blogspot.com/rizkiimaments/05/23/2008/08.45a.m/klasifikasi-haki.html./
25November 2011/07.45p.m.
http;//zakimath.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/hak_kekayaan_intelektual.doc/25 November 2011/08.32p.m.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar